KPK Bantah Bos Maktour Dilindungi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras isu adanya perlindungan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa belum ditetapkannya Fuad sebagai tersangka bukan karena faktor kedekatan dengan kekuasaan, melainkan semata-mata soal kecukupan alat bukti.
“Tidak ada. Semua proses penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Jika sudah terpenuhi, tentu akan diputuskan dalam gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: KPK Sudah Pegang Aktor Intelektual Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Budi juga membantah adanya keraguan internal di tingkat pimpinan KPK yang menyebabkan Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan status hukum seseorang dilakukan secara kolektif berdasarkan hasil ekspose perkara dan kecukupan pembuktian.
“Penetapan tersangka ditentukan dari terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan alat bukti yang sah. Itu prinsipnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti terus dilakukan,” ujar Budi.
Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Namun hingga kini, hanya Yaqut dan Gus Alex yang diumumkan sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Uang Korupsi Haji Mengalir ke Petinggi PBNU
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan Indonesia tahun 2024. Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut diduga membuka ruang transaksi antara biro perjalanan haji khusus (PIHK) dengan oknum di Kementerian Agama. KPK menduga terdapat aliran dana dari pihak travel kepada pejabat terkait dalam proses distribusi kuota tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










