Mengurus Sengketa Warisan di Pengadilan Agama, Ini Rincian Biaya yang Perlu Disiapkan

AKURAT.CO Sengketa warisan kerap terjadi ketika para ahli waris tidak mencapai kesepakatan dalam pembagian harta peninggalan keluarga.
Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, Pengadilan Agama menjadi jalur hukum yang ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa proses sengketa warisan di pengadilan membutuhkan sejumlah biaya yang harus dipersiapkan sejak awal.
Pengadilan Agama berwenang menangani perkara waris bagi umat Islam berdasarkan hukum syariat, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta peraturan peradilan yang berlaku.
Proses persidangan dapat berlangsung cukup lama, tergantung kompleksitas perkara, jumlah ahli waris, dan jenis harta yang disengketakan.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai komponen biaya menjadi hal penting agar keluarga dapat mengatur anggaran dengan tepat.
Berikut rincian biaya yang umumnya diperlukan dalam mengurus sengketa warisan di Pengadilan Agama di Indonesia.
1. Biaya Pendaftaran Perkara
Biaya pendaftaran dibayarkan saat penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Baca Juga: Kenali Tanda Awal TBC agar Tidak Terlambat Berobat
Besarannya relatif tetap, meski berbeda di setiap daerah, dengan kisaran sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Biaya ini merupakan administrasi awal agar perkara resmi tercatat.
2. Biaya Panjar Perkara
Panjar perkara adalah biaya awal untuk membiayai seluruh proses persidangan.
Besarannya bervariasi tergantung jarak pemanggilan para pihak, jumlah ahli waris, lokasi tempat tinggal pihak yang dipanggil, serta estimasi jumlah sidang.
Umumnya, panjar perkara berada pada kisaran Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000.
Panjar perkara mencakup biaya pemanggilan para pihak (relaas), administrasi dan ATK, materai, redaksi putusan, serta penggandaan dan publikasi berkas.
Jika panjar tidak mencukupi, penggugat akan diminta menambah biaya. Sebaliknya, sisa panjar akan dikembalikan setelah perkara selesai.
3. Biaya Pembuktian Tambahan
Dalam kasus tertentu, pengadilan dapat memerintahkan pembuktian tambahan, seperti sumpah, pemeriksaan saksi ahli, legalisasi dokumen, atau penilaian aset.
Biaya appraisal aset, seperti tanah atau bangunan, umumnya berkisar Rp 1.500.000 hingga Rp 5.000.000, tergantung jumlah dan nilai aset.
Sementara itu, legalisasi dokumen dan pemeriksaan ahli dapat menambah biaya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000 per item.
4. Biaya Advokat (Opsional)
Penggunaan jasa pengacara tidak bersifat wajib. Namun, karena perkara waris sering kali kompleks, banyak pihak memilih didampingi advokat.
Biaya pengacara untuk perkara waris berkisar Rp 5.000.000 hingga Rp 20.000.000 untuk kasus sederhana, dan Rp 20.000.000 hingga Rp 75.000.000 atau lebih untuk perkara yang lebih kompleks.
Beberapa kantor hukum juga menawarkan sistem tarif flat, pembayaran bertahap, atau skema tertentu sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Mengenal Energi Terbarukan dan Potensinya di Indonesia
5. Biaya Eksekusi Putusan
Jika putusan pengadilan tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah, maka diperlukan permohonan eksekusi.
Proses ini memerlukan biaya tambahan, seperti pendaftaran eksekusi, panjar eksekusi, pengukuran lokasi untuk objek tanah, hingga biaya pengamanan.
Kisaran biaya eksekusi umumnya antara Rp 2.000.000 hingga Rp 10.000.000, tergantung jenis dan lokasi harta.
Perkiraan Total Biaya
Secara umum, total biaya mengurus sengketa warisan di Pengadilan Agama berada pada kisaran Rp 2.000.000 hingga Rp 7.000.000 tanpa pengacara.
Jika menggunakan jasa advokat, total biaya dapat mencapai Rp 10.000.000 hingga lebih dari Rp 80.000.000, tergantung kompleksitas perkara.
Tips Menghemat Biaya dan Waktu
Untuk menekan biaya dan mempercepat proses, masyarakat disarankan melengkapi dokumen sejak awal, memastikan alamat para ahli waris akurat, serta menyempitkan objek sengketa melalui musyawarah keluarga.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di pengadilan bagi pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum gratis.
Memahami struktur biaya sengketa warisan sejak awal akan membantu keluarga lebih siap secara finansial dan mental dalam menjalani proses hukum, sekaligus meminimalkan risiko konflik berkepanjangan.
Laporan: Bunga Adinda/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










