Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Gus Yaqut Akan Kembali Dipanggil KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan ulang merupakan prosedur standar terhadap tersangka yang belum dilakukan penahanan.
“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan keputusan untuk menahan atau tidak menahan Yaqut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” imbuhnya.
Baca Juga: Gus Yaqut Diduga Terima Kickback dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). Penetapan tersebut disampaikan secara resmi oleh KPK setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Berdasarkan catatan KPK, Yaqut telah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut enggan memberikan keterangan rinci kepada awak media terkait materi pemeriksaannya.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Harta Gus Yaqut Melejit Usai Jadi Menteri, Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
Kasus yang tengah disidik KPK berkaitan dengan dugaan penyelewengan penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Dalam penyelidikan tersebut, KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat serta menghitung besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







