Akurat

PKB: Status Tersangka Yaqut Buktikan Temuan Pansus Haji DPR Tak Bisa Diabaikan

Herry Supriyatna | 10 Januari 2026, 21:04 WIB
PKB: Status Tersangka Yaqut Buktikan Temuan Pansus Haji DPR Tak Bisa Diabaikan

AKURAT.CO Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji dinilai menjadi bukti bahwa temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024 tidak bisa diabaikan.

Ketua DPP PKB sekaligus mantan anggota Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah, menilai kasus tersebut sebagai alarm keras atas lemahnya tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menegaskan bahwa peringatan Pansus Haji DPR RI bukan tanpa dasar. Sejak awal kami menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan kuota tambahan,” kata Luluk dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Luluk menegaskan, fakta hukum yang terungkap tidak boleh dipersempit sebagai persoalan individu semata.

Menurutnya, kasus ini mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pengelolaan haji yang selama bertahun-tahun rawan disalahgunakan.

“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara personal. Ini menyangkut hak jutaan jemaah dan marwah ibadah haji yang dijamin negara,” ujarnya.

PKB, lanjut Luluk, mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus tersebut, meskipun ia menilai proses penetapan tersangka berlangsung cukup lama.

Baca Juga: Megawati Kecam Keras Intervensi Militer AS di Venezuela: PDIP Tolak Neokolonialisme

“Saya mendukung penuh proses hukum oleh KPK meskipun terasa lama. Namun, ini penting untuk memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini terkikis,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan pejabat setingkat menteri harus menjadi pesan kuat bahwa hukum berlaku setara bagi semua pihak.

“Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara. Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji merupakan pelanggaran serius terhadap amanat negara dan nilai keadilan,” kata Luluk.

Lebih jauh, Luluk mendorong reformasi total tata kelola haji agar tidak lagi menjadi ruang transaksi kekuasaan dan kepentingan politik.

“Kasus ini harus menjadi momentum reformasi menyeluruh. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah wajib menjadi prinsip utama. Negara harus menjaga marwah ibadah haji dan memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik maupun praktik transaksional,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Keduanya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang menegaskan adanya dugaan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Gus Ipul: Sekolah Rakyat Akan Menjangkau 45 Ribu Siswa pada 2026

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.