KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi, Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara Makin Meluas

AKURAT.CO Lingkaran kasus dugaan suap ijon proyek (meminta imbalan di muka untuk menjanjikan proyek pada pihak tertentu) yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terus meluas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Eddy dilakukan pada Jumat (9/1/2026), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menyeret pimpinan tertinggi Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.
“Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Eddy, penyidik juga memanggil dua pejabat Kejari Bekasi lainnya, yakni Ronald Thomas Mendrofa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Rizky Putradinata, Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
KPK belum merinci materi pemeriksaan para saksi. Namun, Budi menegaskan keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami lanjutan penyidikan perkara suap yang telah menetapkan tiga tersangka.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK, HMK, dan SRJ,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka sejak 21 Desember 2025. Kasus ini bermula dari OTT pada 18 Desember 2025.
Penyidik menduga terjadi praktik suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang guna mengamankan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Profil Denada: Perjalanan Karier, Biodata Lengkap, dan Kasus Terbaru
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
HM Kunang disebut berperan sebagai perantara sekaligus pintu masuk bagi kontraktor yang ingin mengamankan proyek-proyek pemerintah daerah.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK hingga 8 Januari 2026.
Sebelumnya, KPK juga menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman saat OTT berlangsung. Dua properti tersebut berada di kawasan Cikarang dan Pondok Indah.
Budi Prasetyo membenarkan penyegelan tersebut dan menyebut langkah itu dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Penyegelan suatu tempat tentu ada alasannya. Ketika di lapangan ada kebutuhan untuk menyegel lokasi tertentu, berarti ada dugaan awal yang sedang didalami,” ujar Budi, Rabu (24/12/2025).
Ia mengisyaratkan penyidik tengah menelusuri aliran dana serta membutuhkan keterangan tambahan dari lokasi yang disegel.
Sementara terkait spekulasi dugaan pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum, KPK menyatakan masih mendalami seluruh kemungkinan.
“Itu tergantung kebutuhan penyidikan. Saat ini masih dalam kluster suap. Perkembangannya akan kami sampaikan,” pungkasnya.
KPK menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Dukung Pilkada Lewat DPRD, Demokrat Terjepit Dilema Politik?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










