Kesiapan Aparat Kunci Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

AKURAT.CO Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026 harus diimbangi dengan kesiapan aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaannya.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan, perubahan ini tidak sekadar pergantian norma hukum, melainkan menuntut kesiapan menyeluruh dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab.
“Harapannya ke depan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” kata Adang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rahu (7/1/2026).
Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah setelah puluhan tahun Indonesia menggunakan hukum pidana warisan kolonial.
Regulasi baru ini disusun berlandaskan nilai Pancasila, konstitusi, kebutuhan masyarakat yang berkembang, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia menjelaskan, pendekatan hukum pidana dalam KUHP dan KUHAP baru tidak lagi semata represif, melainkan mengedepankan prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif nonpemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law).
“Perubahan ini menuntut APH meninggalkan pola lama yang berorientasi pada penghukuman semata,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Perjuangkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tim Pendamping Keluarga
Adang mengingatkan, tanpa kesiapan yang memadai, penerapan KUHP dan KUHAP baru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, ia mendorong kesiapan aparat dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemahaman konseptual hingga kesiapan kelembagaan.
APH, kata dia, tidak cukup hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga filosofi, tujuan, dan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
“Tanpa pemahaman tersebut, penerapan norma baru dikhawatirkan menyimpang dari tujuan pembentukannya, yakni menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” jelasnya.
Selain aspek pemahaman, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan melalui pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan berjenjang juga dinilai krusial.
Kurikulum pendidikan di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru.
Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi peraturan internal dan pedoman teknis antar-lembaga penegak hukum guna mencegah perbedaan penafsiran yang berpotensi merugikan pencari keadilan.
Lebih lanjut, Adang menilai pembaruan hukum pidana menuntut perubahan budaya hukum aparat, dari sekadar penegak pasal menjadi penjaga keadilan.
“KUHP dan KUHAP baru menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir, bukan alat utama untuk menyelesaikan setiap persoalan sosial. Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi budaya kerja aparat penegak hukum,” tuturnya.
Ia menegaskan, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan konsep, kelembagaan, budaya hukum, serta integritas aparat penegak hukum.
Tanpa hal tersebut, pembaruan hukum ini berisiko menjadi beban baru dalam penegakan hukum.
Dalam masa transisi, Adang menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPR, khususnya Komisi III.
Baca Juga: DPR Minta Polri Usut Tuntas Teror terhadap Influencer dan Aktivis
Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memastikan peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi dilakukan secara masif, serta evaluasi kesiapan institusi dilaksanakan secara berkala dan transparan.
“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










