Akurat

Sampaikan Eksepsi, Nadiem: Tak Ada Satu Pun Bukti Saya Korupsi

M. Rahman | 5 Januari 2026, 18:12 WIB
Sampaikan Eksepsi, Nadiem: Tak Ada Satu Pun Bukti Saya Korupsi

AKURAT.CO Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Di sela sidang, Nadiem Makarim menyampaikan eksepsi pribadi atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan pada dasarnya tidak memenuhi semua yang disyaratkan hukum acara pidana. Dalam Eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Nadiem menekankan beberapa poin penting.

Pertama, atas permintaan Kementerian, di tahun 2023 dan 2024 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah 2 kali melakukan audit kepatuhan atas Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tahun 2020 serta 2021–2022, dan tidak ditemukan adanya harga yang tidak tepat atau tidak wajar maupun pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara.

Kemudian, selama Nadiem menjabat Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan audit terhadap seluruh kegiatan di Kemendikbudristek, termasuk audit terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) dari tahun 2020-2022. Seluruh hasil audit dari BPK RI tersebut tidak mencatat adanya pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Tokoh Publik dan Driver Ojol Dampingi Nadiem Makarim Hadiri Sidang

Poin berikutnya, perhitungan kerugian negara mendadak muncul SETELAH Nadiem menjadi tersangka pada November 2025 melalui laporan BPKP. Hal ini bertolak belakang dengan dua audit yang dilakukan oleh institusi yang sama setahun sebelumnya. Laporan tersebut juga tidak mendapat deklarasi dari BPK RI sebagai satu-satunya institusi yang berwenang menetapkan kerugian negara secara konstitusional dan undang-undang.

Lalu, tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun yang dikaitkan dengan kemahalan harga laptop tidak berhubungan dengan kebijakan penggunaan Chrome OS dibandingkan Windows OS, yang secara faktual menghasilkan penghematan anggaran. Nadiem tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam proses pengadaan, termasuk penetapan harga dan seleksi vendor.

Poin selanjutnya, pelaksanaan pengadaan Program TIK dilakukan dengan pendampingan aktif dari Kejaksaan Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta berada dalam pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki latar belakang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Nadiem menegaskan tidak ada bukti konkrit atas dakwaan "memperkaya diri sendiri". Aliran dana Rp809 miliar yang dituduhkan tersebut murni merupakan transaksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI) yang sepeserpun tidak diterima oleh Nadiem. Transaksi ini dapat diverifikasi dengan mudah melalui dokumentasi resmi dari PT AKAB (GoTo).

Poin lain, peningkatan harta Nadiem berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berasal dari fluktuasi nilai saham PT AKAB yang dimiliki oleh Nadiem dengan rincian:

  • 2022: Harga saham PT AKAB melambung saat IPO dengan kisaran harga Rp250-300/lembar. Kekayaan Nadiem tercatat sebesar Rp4,8 triliun
  • 2023: Harga saham PT AKAB turun menjadi sekitar Rp100/lembar. Kekayaan Nadiem turun drastis menjadi Rp906 miliar
  • 2024: Harga saham PT AKAB turun menjadi sekitar Rp70-80/lembar. Kekayaan Nadiem kembali turun menjadi Rp600M miliar

Lantas, pada saat Chrome OS dipilih pada tahun 2020, Nadiem tak menandatangani dokumen apa pun yang menetapkan keputusan tersebut. Perannya hanya sebatas menghadiri rapat pada 6 Mei 2020 dan memberikan pendapat atas rekomendasi tim, yakni alokasi 14 unit laptop Chrome OS dan 1 unit laptop Windows per sekolah. Perubahan keputusan akhir terkait penggunaan Chrome OS dilakukan tanpa masukan dari Nadiem, karena penentuan spesifikasi teknis berada di luar kewenangannya.

Poin berikutnya, semua fakta menunjukkan bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS justru menghasilkan penghematan anggaran setidak-tidaknya Rp1,2T, bukan menimbulkan kerugian. Hal ini karena lisensi Chrome OS bersifat gratis, sementara lisensi Windows berbayar.

Terakhir, dakwaan juga dinilai tidak menguraikan hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dituduhkan dengan adanya kerugian negara, padahal tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan akibat tersebut.

Nadiem juga menegaskan prinsip hukum yang menurutnya diabaikan. "Saya sangat tidak mengerti dan sangat mempertanyakan apabila ada hasil audit BPKP yang tidak mendapat deklarasi dari BPK-RI. Padahal, BPK-RI adalah satu satunya Institusi yang ditetapkan dapat mendeklarasikan kerugian negara. Kenapa BPKP tidak meminta deklarasi ke BPK-RI?," tanyanya.

Melalui eksepsi tersebut, Nadiem memohon Majelis Hakim menolak Surat Dakwaan karena disusun tanpa alat bukti yang sah, bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana, serta berpotensi mencederai asas keadilan.

Nadiem juga menyampaikan bahwa seluruh perjalanan hidup dan kariernya, baik saat membangun Gojek maupun ketika menerima amanah sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan ikhtiar untuk mengabdi kepada bangsa dengan itikad baik, dan berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan hati nurani.

Sejumlah tokoh publik yang hadir saat sidang memberikan dukungan untuk Nadiem, turut menyoroti Eksepsi Pribadi yang dibacakan Nadiem.

"Perkara ini bukan hanya tentang satu orang, melainkan tentang bagaimana hukum dijalankan. Ketika dakwaan diajukan tanpa alat bukti yang sah dan tanpa kewenangan yang jelas, yang sedang diuji sesungguhnya adalah integritas sistem peradilan kita," ujar Goenawan Mohamad, Jurnalis Senior Pendiri Tempo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa