KPK Periksa Tiga Pihak Terkait Suap Proyek di Pemkab Bekasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (5/1/2026).
Salah satu saksi yang dipanggil penyidik adalah Beni Saputra, wiraswasta sekaligus mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Beni Saputra, penyidik KPK juga memeriksa Zamzam Nurul Haj dan H. Solihin Ciomas. Keduanya merupakan wiraswasta.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Awal di Balik Penyegelan Rumah Kajari Bekasi
Berdasarkan data kehadiran, seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah hadir di Gedung KPK untuk dimintai keterangannya.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan suap proyek yang tengah ditangani penyidik KPK di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam kasus suap ijon proyek ini menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; ayahnya, H. M. Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025) dan kini ditahan di Rutan KPK hingga 8 Januari 2026.
KPK menegaskan bahwa setiap bentuk upaya menghalangi atau merintangi proses penyidikan, termasuk penghilangan atau perusakan barang bukti, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Capai Rp79 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka Suap
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









