KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI–OJK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penerapan pasal suap, dalam pengusutan dugaan korupsi program tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini menjadi kemungkinan setelah mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, lebih dulu dijerat dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemungkinan tentu selalu terbuka karena ini kan masih jadi pintu awal dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Tenaga Ahli Heri Gunawan, Dokter hingga Mahasiswa dalam Pengusutan Kasus CSR BI
Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa penerapan pasal tambahan harus mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk fakta persidangan setelah kedua legislator itu ditahan dan berkas perkaranya dilimpahkan.
"Dari sana kita bisa melihat apakah kemudian juga ada fakta-fakta yang bisa menjadi bukti baru untuk kemungkinan pengembangan penyidikan," ujarnya.
Dalam keterangan terpisah, Budi menyampaikan bahwa penyidik KPK tengah mendalami motif dan tujuan pemberian CSR dari BI dan OJK kepada anggota Komisi XI. Namun, dia belum bersedia merinci lebih jauh temuan tersebut.
"Ini yang masih terus didalami termasuk dalam proses-proses BI–OJK ini sebagai mitra dari Komisi XI DPR RI. Nah, ini kaitannya (pemberian, red) seperti apa," katanya.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Satori, legislator DPR Fraksi NasDem, dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI–OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dengan nilai fantastis dan melakukan pencucian uang.
Baca Juga: KPK Sita Ambulans Bantuan BPKH, Satori Diduga Tidak Hanya Terima Dana CSR BI dan OJK
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui program Penyuluhan Keuangan, Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya
Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lain.
Sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya
Dana itu kemudian ditampung dalam satu rekening sebelum dipakai untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru maupun penerapan pasal yang lebih berat apabila ditemukan bukti tambahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









