Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK, Siap Klarifikasi Kasus Iklan BJB

AKURAT.CO Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021–2023.
RK tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB, Selasa (2/12/2025), didampingi tim kuasa hukumnya. Politikus Partai Golkar itu tampak mengenakan kemeja biru dan jaket hitam.
“Intinya saya memberikan penghormatan tertinggi kepada supremasi hukum. Saya hadir untuk transparansi dan menjalankan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujar RK sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Ridwan Kamil mengatakan dirinya justru menantikan pemeriksaan ini untuk meluruskan berbagai dugaan yang menyeret namanya dalam kasus tersebut.
“Saya senang bisa memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi, persepsinya liar dan cenderung merugikan. Setelah pemeriksaan selesai, saya akan menyampaikan perkembangannya kepada media,” ucapnya.
KPK sebelumnya telah menggeledah dan menyita sejumlah aset milik RK dalam rangka penelusuran aliran dana kasus tersebut, termasuk sebuah mobil Mercedes Benz yang disebut dibeli dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan satu unit motor Royal Enfield.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Pelantikan Pengurus DPD Golkar Lampung Jadi Awal Konsolidasi Menuju 2029
KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka.
Ia diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah melalui pengelolaan dana iklan yang tidak sesuai ketentuan.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, 13 Maret 2025.
Selain Yuddy, KPK menjerat sejumlah pihak lain, antara lain:
-
Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corsec BJB),
-
Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri),
-
Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE),
-
Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Agensi CKMB dan CKSB).
Menurut KPK, pada 2021–2023 Bank BJB mengalokasikan Rp409 miliar untuk penayangan iklan di TV, media cetak, dan online. Enam perusahaan disebut menerima aliran dana tersebut:
-
PT CKMB Rp41 miliar,
-
PT CKSB Rp105 miliar,
-
PT AM Rp99 miliar,
-
PT CKM Rp81 miliar,
-
PT BSCA Rp33 miliar,
-
PT WSBE Rp49 miliar.
Penyidik menilai penunjukan agensi tidak mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa, serta terdapat selisih pembayaran yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar.
Baca Juga: Emergency Medical Team BSMI Bantu Layanan Kesehatan di Kabupaten Agam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










