Langkah ini menjadi mungkin seiring pendalaman aliran uang dalam perkara tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kemungkinan pemanggilan tersebut setelah mengumumkan sekaligus menahan tiga tersangka baru pada Senin (24/11/2025).
Baca Juga: KPK Tegaskan Persidangan Ungkap Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Akuisisi ASDP
Ia menegaskan penyidik akan menelusuri sepenuhnya arah aliran dana suap.
"Kalau sudah waktunya dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan bahwa aliran uang ataupun alur perintah, ya, dari top manajernya di Kementerian Kesehatan, tentu kami juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," jelas Asep kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Asep menyebut penyidik kini masih mendalami pengetahuan berbagai pihak terkait dugaan keterlibatan dalam proses penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit tersebut.
Baca Juga: KPK Terus Usut Korupsi Petral, Broker Bikin Negara Rugi Jutaan Dolar AS
"Dari si pemberi di tingkat daerah, dalam hal ini dari Kolaka Timur kemudian nanti kepada ASN-nya, kepada Dirjen, dan selanjutnya," katanya.
Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni. Pendalaman ini juga terkait temuan adanya aliran dana retur (kickback).
"Karena kita, yang kita perolehkan sejauh ini adalah adanya uang kickback dari sana, tadi ada yang Rp1,5 miliar. Dari sana, diikuti sambil kita juga mencari atau mendalami alur perintahnya," lanjut Asep.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Suap Inhutani
Sebagaimana diberitakan, KPK sebelumnya menahan tiga tersangka baru dalam kasus suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Mereka adalah:
1. Yasin, ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2. Hendrik Permana, ASN Kementerian Kesehatan;
3. Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Penetapan ketiganya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama empat orang lainnya pada Agustus 2025.