Akurat

Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil Harus Dihormati Semua Pihak

Ahada Ramadhana | 20 November 2025, 23:30 WIB
Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil Harus Dihormati Semua Pihak

AKURAT.CO Anggota DPR RI M. Nasir Djamil menegaskan, pentingnya semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Menurutnya, putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sehingga wajib dijalankan sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional.

Nasir menilai pemerintah kini memegang peran penting untuk menentukan langkah tindak lanjut dari putusan tersebut.

“Informasi yang saya terima, pemerintah melalui Mensesneg telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Ia menekankan bahwa implementasi putusan MK membutuhkan waktu agar tidak menimbulkan guncangan, terutama pada lembaga yang saat ini masih diisi perwira Polri aktif.

Perbedaan pandangan terkait apakah pejabat Polri yang sudah menjabat harus langsung ditarik atau tidak, menurutnya, menjadi ruang bagi pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai aspek ketatanegaraan dan keamanan secara komprehensif.

Baca Juga: Garudayaksa Tetap Kokoh di Puncak Klasemen Meski Gagal Raih Kemenangan di Tegal

Nasir juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Ini babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK dan UU Nomor 20 tentang ASN. Kita yakin bahwa hukum selalu memberi solusi,” tegasnya.

Langkah Polri, menurutnya, menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan menyesuaikan tata kelola kelembagaan sesuai prinsip negara hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.