Akurat

Makna Equality Before the Law dan Penerapannya di Indonesia: Sejarah, Prinsip, dan Tantangannya

Naufal Lanten | 19 November 2025, 17:15 WIB
Makna Equality Before the Law dan Penerapannya di Indonesia: Sejarah, Prinsip, dan Tantangannya

 

AKURAT.CO Isu kesetaraan di hadapan hukum kembali ramai diperbincangkan ketika publik menyoroti berbagai kasus hukum yang dianggap tidak memperlakukan semua orang secara setara. Mulai dari perkara pidana, proses peradilan, hingga akses atas keadilan, sering muncul pertanyaan: apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua?

Untuk memahami hal itu, kita perlu kembali ke konsep dasar equality before the law, sebuah prinsip fundamental yang menjadi fondasi negara hukum modern. Konsep ini bukan hanya aturan normatif, tetapi juga nilai moral yang telah hidup selama ribuan tahun di berbagai peradaban. Mulai dari kitab suci, ajaran filsuf klasik, hingga dokumen hak asasi internasional, semuanya memuat gagasan bahwa setiap manusia setara di depan hukum.

Artikel ini menyajikan penjelasan lengkap mengenai makna equality before the law, sejarah perkembangannya, hingga bagaimana penerapannya dalam sistem hukum Indonesia saat ini.


Apa Itu Equality Before the Law?

Equality before the law dapat dipahami sebagai prinsip bahwa setiap individu tanpa kecuali harus diperlakukan sama oleh hukum. Tidak ada hak istimewa bagi kelompok tertentu, dan tidak ada pula perlakuan berbeda karena status sosial, ekonomi, ras, agama, atau latar belakang lainnya. Konsep ini memastikan bahwa:

  • semua orang mendapatkan perlindungan hukum yang sama,

  • proses peradilan berjalan adil dan transparan,

  • tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,

  • serta setiap orang memiliki akses yang sama terhadap keadilan.

Prinsip ini menjadi pilar penting dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan pemerintahan yang akuntabel.


Sejarah Panjang Konsep Equality Before the Law

Meskipun saat ini banyak negara memasukkan prinsip ini ke dalam konstitusi, ide mengenai kesetaraan di depan hukum ternyata jauh lebih tua daripada sistem modern yang kita kenal.

Konsep dalam Kitab Suci

Gagasan kesetaraan manusia telah tertulis dalam teks keagamaan kuno. Dalam Perjanjian Lama, tepatnya Kitab Bilangan Bab 15 ayat 15–16, manusia digambarkan setara di hadapan Tuhan. Begitu pula dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 13 yang menekankan ajaran egalitarian tanpa membedakan suku, bangsa, atau keturunan.

Dinasti Zhou dan Gagasan dari Filsuf Guang Zhong

Pada masa Dinasti Zhou yang berlangsung antara 1045 SM hingga 256 SM, filsuf Guang Zhong menegaskan bahwa negara akan tertata dengan baik apabila raja dan rakyat sama-sama tunduk pada hukum. Baginya, kekuatan negara tidak bergantung pada figur raja, tetapi pada sistem hukum yang mengatur semua orang secara tegas, termasuk penguasa.

Pidato Pericles di Yunani Kuno

Gagasan kesetaraan semakin kuat setelah pidato pemakaman Pericles pada tahun 431 SM. Pidato tersebut dikutip oleh Thucydides dalam Sejarah Peperangan Peloponnesia dan memuat kalimat terkenal:

“If we look to the laws, they afford equal justice to all in their private differences; if no social standing, advancement in public life falls to reputation for capacity, class considerations not being allowed to interfere with merit; nor again does poverty bar the way, if a man is able to serve the state, he is not hindered by the obscurity of his condition.”

Pidato ini menegaskan bahwa hukum harus memberi keadilan yang sama bagi setiap orang, tanpa memandang status sosial atau kekayaan.

Perkembangan di Amerika

Pada tahun 1867, negara bagian Nebraska mengadopsi asas equality before the law dan bahkan menampilkannya dalam bendera serta stempel resmi. Makna utama yang ingin ditegaskan adalah perlindungan hak-hak politik dan sipil bagi kelompok yang ketika itu mengalami diskriminasi, seperti orang kulit hitam dan perempuan.

Deklarasi HAM PBB

Prinsip ini semakin kuat setelah Majelis Umum PBB mengesahkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada 1948. Pasal 7 UDHR secara tegas menyatakan bahwa semua orang setara di depan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan tanpa diskriminasi.

Piagam Kebebasan Afrika Selatan

Pada tahun 1955, asas ini kembali diperjuangkan melalui tuntutan kelima dalam Freedom Charter Afrika Selatan, yang menegaskan pentingnya kesetaraan di mata hukum di tengah sistem apartheid.


Penerapan Equality Before the Law di Indonesia

Indonesia telah memasukkan asas kesetaraan di hadapan hukum ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa payung hukum yang memuat prinsip ini antara lain:

1. UUD 1945

Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjungnya tanpa pengecualian. Ini merupakan landasan konstitusional paling kuat untuk equality before the law.

2. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa pengadilan wajib mengadili sesuai hukum tanpa membeda-bedakan orang. Artinya, hakim harus bersikap imparsial dan bebas dari pengaruh kekuasaan atau tekanan pihak tertentu.

3. KUHAP

Dalam bagian menimbang huruf a, KUHAP menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi HAM dan menjamin kedudukan setara bagi seluruh warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.

4. UU Hak Asasi Manusia

Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) UU HAM memastikan setiap orang memiliki hak atas pengakuan, perlindungan, perlakuan hukum yang adil, serta jaminan bahwa seluruh warga negara diperlakukan setara sesuai martabat kemanusiaannya.


Bagaimana Equality Before the Law Diterapkan Saat Ini?

Dalam praktik sehari-hari, penerapan asas kesetaraan hukum dilakukan melalui beberapa aspek, mulai dari struktur negara hingga proses hukum di lapangan.

Dalam Konstitusi dan Regulasi

Konstitusi dan undang-undang menjadi dasar formal yang mengikat seluruh lembaga negara untuk menerapkan prinsip ini dalam setiap kebijakan, putusan, dan pelayanan publik.

Dalam Sistem Peradilan

Pengadilan harus independen, imparsial, dan bebas dari intervensi. Hakim, jaksa, dan penegak hukum wajib bertindak berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuatan politik atau kepentingan tertentu.

Dalam Penegakan Hukum

Aparat seperti kepolisian harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua warga. Penanganan kasus tidak boleh dipengaruhi status, profesi, atau kekayaan seseorang. Pelanggar hukum harus diproses sesuai aturan tanpa privilege.

Dalam Kebijakan Publik

Pemerintah harus memastikan seluruh kebijakan bersifat non-diskriminatif. Program bantuan sosial, pelayanan publik, hingga akses bantuan hukum harus dapat dirasakan oleh masyarakat dari berbagai latar belakang.

Dalam Kehidupan Sosial

Masyarakat juga memiliki peran penting, terutama terkait kesadaran hukum. Semakin tinggi literasi hukum publik, semakin mudah asas kesetaraan ditegakkan.


Tantangan dalam Mewujudkan Equality Before the Law

Meski secara normatif sudah sangat kuat, penerapannya di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala:

  • Diskriminasi struktural masih terjadi dalam beberapa institusi dan pelayanan publik.

  • Ketimpangan ekonomi menyebabkan akses terhadap bantuan hukum yang berkualitas sering tidak merata.

  • Korupsi melemahkan kepercayaan publik dan merusak prinsip keadilan.

  • Kesadaran hukum yang rendah membuat masyarakat kurang memahami hak-hak yang mereka miliki.

Tantangan-tantangan ini menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi secara bersama oleh negara dan masyarakat.


Kesimpulan: Pentingnya Menjaga Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Equality before the law bukan sekadar kalimat dalam undang-undang, tetapi prinsip hidup yang harus diterapkan dalam setiap aspek penegakan hukum. Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa konsep ini telah menjadi nilai universal yang dijunjung berbagai peradaban.

Di Indonesia, sejumlah regulasi telah mengatur penerapannya, namun tantangan tetap ada. Dengan penguatan sistem hukum, peningkatan kesadaran publik, dan pemberantasan praktik diskriminatif, prinsip kesetaraan hukum dapat benar-benar diwujudkan.

Kalau kamu ingin mengikuti berbagai perkembangan hukum dan isu keadilan lainnya, pantau terus update terbaru di media tempatmu membaca artikel ini.

Baca Juga: Hukum Nikah Siri dan Menelantarkan Anak Istrinya dalam Islam

Baca Juga: Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dalam Islam

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan equality before the law?

Equality before the law adalah prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada yang mendapat perlakuan istimewa atau pengecualian, terlepas dari status, jabatan, kekayaan, suku, agama, atau latar belakang lainnya.


2. Kenapa equality before the law penting dalam negara hukum?

Prinsip ini memastikan sistem hukum berjalan adil, tidak diskriminatif, dan dapat dipercaya. Tanpa asas ini, hukum mudah dipengaruhi kekuasaan atau kepentingan tertentu, dan bisa menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat.


3. Dari mana asal konsep equality before the law?

Ide kesetaraan di hadapan hukum sudah muncul sejak ribuan tahun lalu. Jejaknya ada dalam kitab suci, ajaran filsuf di masa Dinasti Zhou, hingga pidato Pericles di Yunani Kuno. Konsep ini kemudian berkembang di era modern, termasuk dalam Universal Declaration of Human Rights tahun 1948.


4. Bagaimana penerapan equality before the law di Indonesia?

Prinsip ini diatur dalam berbagai regulasi, seperti UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), UU Kekuasaan Kehakiman, KUHAP, dan UU Hak Asasi Manusia. Intinya, negara wajib memastikan hukum diterapkan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun.


5. Apakah equality before the law sudah berjalan sepenuhnya di Indonesia?

Secara regulasi sudah sangat kuat, tetapi implementasinya masih menghadapi tantangan seperti diskriminasi struktural, ketimpangan ekonomi, korupsi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat.


6. Bagaimana peran aparat penegak hukum dalam menjalankan asas ini?

Polisi, jaksa, dan hakim harus menegakkan hukum secara imparsial, tidak dipengaruhi status seseorang, dan memproses semua perkara secara profesional sesuai aturan yang berlaku.


7. Apa hubungannya equality before the law dengan hak asasi manusia?

Kesetaraan di hadapan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin secara internasional dan nasional. Semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil.


8. Bagaimana masyarakat dapat mendukung penerapan equality before the law?

Masyarakat bisa mendukung dengan memahami hak-haknya, melaporkan praktik diskriminatif, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.


9. Apakah orang miskin memiliki akses hukum yang sama dengan orang kaya?

Secara prinsip, iya. Namun dalam praktik, ketimpangan ekonomi sering membuat akses terhadap bantuan hukum tidak merata. Karena itu negara menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu melalui LBH dan program bantuan hukum pemerintah.


10. Apa contoh nyata penerapan equality before the law?

Contohnya adalah ketika pengadilan mengadili kasus tanpa memandang jabatan atau kekayaan terdakwa, ketika aparat tidak memberikan perlakuan khusus kepada pelanggar hukum tertentu, atau saat kebijakan publik dibuat tanpa diskriminasi kelompok.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.