Hukum Nikah Siri dan Menelantarkan Anak Istrinya dalam Islam

AKURAT.CO Nikah siri merupakan praktik pernikahan yang dilakukan sesuai rukun dan syarat agama, namun tidak dicatatkan secara resmi di hadapan negara. Fenomena ini sering muncul dalam masyarakat, terutama ketika pernikahan dilakukan secara diam-diam atau menghindari proses administrasi.
Meski dianggap sah secara agama, nikah siri memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang tidak kecil, terutama terkait keadilan, hak istri, serta masa depan anak.
Dalam perspektif Islam, pembahasan mengenai nikah siri tidak bisa dipisahkan dari kewajiban suami dalam menafkahi, melindungi, dan memperlakukan keluarganya dengan adil.
Dalam hukum fikih, mayoritas ulama sepakat bahwa nikah siri sah jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan, yaitu adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.
Namun, meskipun sah, ketidakhadiran pencatatan negara sering menimbulkan masalah hak-hak keluarga di kemudian hari. Banyak ulama kontemporer menganjurkan pencatatan nikah sebagai bentuk maslahat untuk mencegah kerugian pihak perempuan dan anak.
Al-Qur'an menekankan bahwa pernikahan bertujuan menciptakan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Allah berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang.
Pernikahan yang tidak dicatatkan berpotensi besar menghilangkan rasa aman bagi perempuan dan anak karena rawan tidak diakui secara hukum, sehingga menentang prinsip perlindungan keluarga yang ditekankan dalam ayat tersebut. Oleh sebab itu, meski sah secara fikih klasik, nikah siri menuntut pertimbangan serius terkait keadilan dan tanggung jawab.
Kewajiban suami dalam Islam bukan hanya menyelenggarakan akad, tetapi menjalankan amanah sebagai pemimpin keluarga. Suami wajib memberikan nafkah lahir dan batin, memastikan istri dan anak-anaknya tidak terabaikan. Allah berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ
Artinya: Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan.
Kepemimpinan tersebut bermakna tanggung jawab, bukan kekuasaan. Suami berkewajiban menjaga, mendidik, dan menafkahi, bukan meninggalkan atau menyakiti.
Al-Qur'an juga menegaskan larangan keras menelantarkan keluarga. Nafkah adalah hak istri dan anak yang tidak boleh diabaikan. Allah berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٖ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya: Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.
Baca Juga: Apakah Menggunakan AI Dapat Merusak Otak dan Kecerdasan Manusia dalam Islam?
Kewajiban nafkah tidak gugur meskipun pernikahan dilakukan secara siri. Hilangnya pencatatan negara tidak membebaskan suami dari tanggung jawab agama. Dalam banyak kasus, nikah siri justru dijadikan celah untuk menghindari kewajiban, padahal secara syariat hal itu tergolong kedzaliman. Rasulullah SAW bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَن يَقُوتُ
Artinya: Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Hadis ini menegaskan bahwa menelantarkan istri atau anak adalah dosa besar meski akad nikahnya sah.
Sementara itu, dalam kasus poligami, Islam mengatur syarat ketat berupa keadilan. Allah berfirman:
فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً
Artinya: Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.
Keadilan mencakup keadilan nafkah, pembagian waktu, serta perlakuan emosional. Bila poligami dilakukan secara siri tanpa transparansi, maka potensi ketidakadilan hampir selalu muncul. Ketika istri siri atau anak dari pernikahan tersebut tidak mendapatkan hak yang layak, maka akad yang sah berubah menjadi praktik yang mengandung kezaliman.
Banyak ulama menilai pencatatan nikah di era modern merupakan bagian dari menjaga kemaslahatan. Dengan pencatatan, hak-hak perempuan dan anak terlindungi, serta meminimalisir praktik penyalahgunaan nikah siri sebagai alat manipulasi. Pemerintah juga mewajibkan pencatatan nikah demi memastikan tertib hukum keluarga. Dalam kaidah fikih disebutkan:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya: Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.
Karena itu, pencatatan bukan untuk menyalahi syariat, tetapi menjaga agar syariat tidak disalahgunakan.
Dengan demikian, nikah siri memang sah secara rukun dan syarat, tetapi menyimpan potensi mudarat jika tidak disertai dengan tanggung jawab penuh dari suami. Kesahihan akad tidak otomatis menghalalkan penelantaran keluarga.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dalam Islam
Menikah adalah komitmen, dan dalam Islam, komitmen itu mencakup perlindungan, nafkah, dan keadilan. Suami yang menikah namun tidak memberikan nafkah, atau menyembunyikan status pernikahan hingga merugikan istri dan anak, telah melakukan tindakan yang secara moral dan agama termasuk perbuatan tercela.
Islam memandang keluarga sebagai amanah besar. Nikah siri tanpa pencatatan boleh saja menurut sebagian ulama, tetapi menelantarkan istri dan anak adalah pelanggaran syariat yang tegas.
Prinsip maqashid syariah mengajarkan perlindungan terhadap keturunan dan kehormatan. Karena itu, pernikahan yang benar dalam Islam bukan hanya sah di hadapan agama, tetapi juga membangun keadilan bagi semua anggota keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









