KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Fokus pada Pengadaan Lahan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung, Whoosh.
Fokus penyelidikan kini mengarah pada proses pengadaan lahan, setelah lembaga antirasuah itu kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Terkait kereta cepat, perkaranya masih di tahap penyelidikan. Tim terus melakukan pendalaman dan permintaan keterangan kepada berbagai pihak terkait peristiwa pidananya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut Budi, proses pengadaan lahan menjadi salah satu aspek yang ditelusuri secara khusus.
Penyidik ingin memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan.
Dari informasi yang dihimpun, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) pada pekan lalu.
Meski demikian, Budi belum dapat mengungkapkan detail perkembangan penyelidikan karena sifatnya tertutup.
Baca Juga: Deg-degan Duduk di Samping Presiden: Kisah Dua Siswa SMPN 4 Bekasi yang Bikin Haru
“Yang sudah dimintai keterangan cukup banyak, dan proses ini masih terus berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim penyelidik tengah melakukan analisis serta mencocokkan berbagai informasi yang masuk untuk memperkuat dugaan awal dan menyusun konstruksi perkara.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat sejak awal tahun.
Proyek kerja sama Indonesia–Tiongkok ini menghubungkan Jakarta dan Bandung sepanjang 142,3 kilometer dengan waktu tempuh 30–45 menit.
Whoosh mulai beroperasi sejak Oktober 2023 usai diresmikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Adapun nilai awal proyek ditaksir 5,13 miliar dolar AS atau sekitar Rp82,08 triliun.
Namun, biaya tersebut kemudian membengkak sekitar 1,2 miliar dolar AS hingga mencapai 7,27 miliar dolar AS atau setara Rp115 triliun dengan asumsi kurs Rp16 ribu per dolar AS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










