RUU KUHAP Jadi Momentum Modernisasi Sistem Peradilan Pidana

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pembahasan RUU KUHAP menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan modern.
“RUU KUHAP ini harus menjadi instrumen untuk menjawab tantangan zaman, memastikan proses hukum berjalan adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, RUU KUHAP telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR melalui Sidang Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025, dan telah disampaikan kepada Presiden untuk segera dibahas bersama pemerintah.
Menurut Habiburokhman, urgensi pembahasan RUU KUHAP muncul dari kebutuhan untuk memperbarui sistem peradilan pidana agar sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
“RUU KUHAP ini harus melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, tersangka, korban, saksi, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak,” jelasnya.
Baca Juga: Patuhi Putusan MK, Rudianto Lallo Minta Polisi Aktif Wajib Mundur jika Ingin Duduki Jabatan Sipil
Dalam paparannya, Habiburokhman menyoroti beberapa substansi pokok yang menjadi perhatian utama Komisi III DPR.
Di antaranya, penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta perlindungan hak-hak tersangka dan korban.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif dalam penyelesaian perkara pidana untuk memulihkan keadilan substantif dan hubungan sosial antara pelaku, korban, serta masyarakat.
“Modernisasi hukum acara pidana juga sangat diperlukan agar proses peradilan lebih cepat, sederhana, dan transparan. Kita ingin masyarakat melihat bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” tegasnya.
Habiburokhman berharap, pembahasan RUU KUHAP kali ini dapat menghasilkan sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
“RUU KUHAP diharapkan menjadi fondasi baru bagi penegakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan zaman dan keadilan sosial,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










