Penjelasan Lengkap Aturan Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada 2 Guru di Luwu Utara

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Langkah ini mengembalikan nama baik serta hak-hak keduanya yang sempat dicabut setelah kasus yang menimpa mereka beberapa tahun lalu.
Keduanya sempat dipecat dari status aparatur sipil negara (ASN) karena dituding melakukan tindak pidana korupsi, padahal tindakan yang mereka lakukan bertujuan membantu guru honorer yang tak menerima gaji selama berbulan-bulan.
Usai polemik panjang dan perhatian publik yang luas, akhirnya pemerintah memberikan pemulihan hak mereka secara resmi.
Pertemuan itu berlangsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba dari kunjungan kerja ke Australia. Abdul Muis dan Rasnal didampingi oleh DPRD Sulawesi Selatan serta diterima sebelumnya oleh DPR RI sebelum akhirnya bertemu langsung dengan Presiden.
Apa Itu Rehabilitasi dan Siapa yang Bisa Memberikannya?
Pemberian rehabilitasi merupakan salah satu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:
“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”
Artinya, hanya presiden yang berwenang memberikan pemulihan nama baik atau hak-hak seseorang yang pernah dirugikan karena proses hukum yang tidak tepat.
Dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi dijelaskan sebagai:
“Hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”
Sederhananya, rehabilitasi adalah pemulihan nama baik seseorang yang pernah dipidana atau diadili secara keliru.
Dasar Hukum dan Prosedur Pemberian Rehabilitasi
Menurut Pasal 97 KUHAP, rehabilitasi dapat diberikan apabila seseorang dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam kasus seperti ini, pengadilan yang memutus perkara wajib mencantumkan pemberian rehabilitasi dalam putusannya.
Namun, jika perkara seseorang belum sampai ke tahap penuntutan, permohonan rehabilitasi bisa diajukan melalui mekanisme praperadilan.
Di luar itu, presiden juga dapat memberikan rehabilitasi secara khusus berdasarkan kewenangannya, seperti yang dilakukan Presiden Prabowo kepada Abdul Muis dan Rasnal, untuk memulihkan hak-hak mereka sebagai warga negara dan mantan ASN yang dirugikan oleh putusan sebelumnya.
Kronologi Kasus Abdul Muis dan Rasnal
Peristiwa ini bermula pada tahun 2018. Saat itu Abdul Muis menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sedangkan Rasnal bertugas sebagai Bendahara Komite Sekolah. Keduanya menghadapi persoalan ketika sejumlah guru honorer di sekolah tersebut belum menerima gaji selama 10 bulan.
Dengan niat membantu, mereka berinisiatif menggalang dana sukarela dari para orang tua murid sebesar Rp20.000 per siswa. Menurut Supri Balantja, mantan anggota Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, langkah itu bahkan datang dari usulan wali murid sendiri.
“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp 20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp 17 ribu,” ujar Supri.
Tidak ada unsur paksaan dalam penggalangan dana tersebut. Namun, sebuah LSM kemudian melaporkan tindakan itu ke pihak berwenang, menuding keduanya melakukan korupsi.
Proses hukum pun berjalan. Polisi menangkap keduanya, dan kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan. Pengadilan Tipikor Makassar pada 2022 sebenarnya memutus bebas kedua guru tersebut karena perbuatannya dianggap bukan tindak pidana, melainkan kesalahan administratif dalam struktur komite sekolah.
Namun, Mahkamah Agung dalam kasasi membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dua bulan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), keduanya dieksekusi ke Lapas dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN oleh Gubernur Sulsel.
Kasus ini memicu simpati luas di masyarakat, terutama di kalangan tenaga pendidik dan aktivis pendidikan yang menilai hukuman itu tidak proporsional dengan niat awal kedua guru.
Rehabilitasi Sebagai Bentuk Pemulihan Keadilan
Langkah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal menjadi simbol penting pemulihan keadilan bagi masyarakat yang pernah terseret kasus hukum secara tidak proporsional.
Melalui keputusan ini, keduanya tak hanya mendapatkan kembali hak-haknya sebagai ASN, tetapi juga pemulihan nama baik dan martabat di mata publik.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan kehormatan karena kesalahan prosedural atau kekeliruan penerapan hukum.
Penutup
Kasus Abdul Muis dan Rasnal menjadi contoh nyata bagaimana keadilan bisa dipulihkan melalui mekanisme rehabilitasi yang diatur oleh konstitusi. Tindakan Presiden Prabowo bukan hanya bentuk pemulihan terhadap dua guru tersebut, tetapi juga pesan moral bahwa negara harus berpihak kepada keadilan dan kemanusiaan.
Kalau kamu ingin mengikuti perkembangan kebijakan Presiden dan isu pendidikan lainnya, pantau terus update terbarunya di AKURAT.CO.
Baca Juga: Rehabilitasi Dua Guru SMA Luwu Utara Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Rakyat
Baca Juga: Prabowo Rehabilitasi Guru
FAQ
1. Siapa Abdul Muis dan Rasnal yang mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo?
Abdul Muis adalah mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, dan Rasnal merupakan Bendahara Komite Sekolah di sekolah yang sama. Keduanya adalah ASN di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat dipecat karena kasus hukum terkait penggalangan dana untuk guru honorer.
2. Mengapa kedua guru tersebut dipecat?
Pada 2018, keduanya menggalang dana sukarela sebesar Rp20.000 dari wali murid untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan. Meskipun tanpa paksaan, ada LSM yang melaporkan tindakan itu sebagai dugaan korupsi. Proses hukum pun berjalan hingga mereka dinyatakan bersalah dan diberhentikan tidak hormat.
3. Apa dasar Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi?
Rehabilitasi diberikan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung. Keputusan ini bertujuan memulihkan hak dan nama baik Abdul Muis dan Rasnal yang dianggap mengalami ketidakadilan hukum.
4. Apa itu rehabilitasi menurut hukum di Indonesia?
Menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya karena pernah ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan hukum.
5. Apakah semua orang bisa mendapat rehabilitasi?
Tidak semua. Berdasarkan Pasal 97 KUHAP, rehabilitasi diberikan jika seseorang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan. Namun, presiden juga bisa memberikan rehabilitasi secara khusus melalui kewenangan prerogatifnya.
6. Bagaimana proses hukum yang dialami Abdul Muis dan Rasnal?
Pada 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus keduanya bebas karena tindakan mereka dianggap bukan korupsi, melainkan kesalahan administratif. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dua bulan. Setelah menjalani hukuman dan diberhentikan sebagai ASN, keduanya akhirnya direhabilitasi oleh Presiden Prabowo pada 13 November 2025.
7. Apa manfaat rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal?
Rehabilitasi memulihkan nama baik, hak-hak sebagai ASN, dan martabat keduanya di mata publik. Mereka juga bisa mendapatkan kembali hak administratif yang sebelumnya dicabut akibat putusan hukum yang telah dikoreksi oleh presiden.
8. Mengapa keputusan ini dianggap penting?
Rehabilitasi terhadap dua guru ini menjadi simbol bahwa negara hadir untuk memperbaiki ketidakadilan hukum. Keputusan Presiden Prabowo juga menunjukkan kepedulian terhadap dunia pendidikan dan penghormatan terhadap dedikasi guru yang berjuang membantu rekan sejawat.
9. Apakah ada kasus serupa di Indonesia sebelumnya?
Kasus serupa pernah terjadi di berbagai daerah, di mana ASN atau guru diproses hukum karena kebijakan atau tindakan administratif yang dianggap pelanggaran. Namun, tidak semua mendapat perhatian publik sebesar kasus Abdul Muis dan Rasnal hingga akhirnya berujung pada rehabilitasi presiden.
10. Kapan surat rehabilitasi ditandatangani Presiden Prabowo?
Surat rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 13 November 2025, sesaat setelah beliau tiba di Lanud Halim Perdanakusuma dari kunjungan luar negeri ke Australia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









