KPK Periksa Tenaga Ahli Heri Gunawan, Dokter hingga Mahasiswa dalam Pengusutan Kasus CSR BI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengakselerasi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program tanggung jawab sosial di Bank Indonesia atau CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hari ini (Kamis, 13/11/2025), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi guna memperdalam alur dugaan penyimpangan dalam program CSR BI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Sita Ambulans Bantuan BPKH, Satori Diduga Tidak Hanya Terima Dana CSR BI dan OJK
"Hari ini, Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujarnya.
Enam saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari tenaga ahli DPR hingga mahasiswa. Pemeriksaan ini diharapkan mengungkap lebih rinci aliran dan penggunaan dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Para saksi yang diperiksa antara lain Melissa B Darbang (ibu rumah tangga), Martono dan Helen Manik yang merupakan Tenaga Ahli Anggota DPR periode 2019-2024, Heri Gunawan, dua mahasiswa atas nama Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin. Juga seorang dokter, yakni Dr. Widya Rahayu Arini Putri.
Baca Juga: Rasuah CSR BI dan OJK Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Program Kemaslahatan BPKH
Menurut Budi, pemanggilan lintas profesi ini merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri setiap pihak yang diduga mengetahui mekanisme maupun potensi penyimpangan dalam program CSR BI.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama para saksi tersebut," katanya.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara bertahap dan mendalam.
Baca Juga: KPK Dalami Pengetahuan Mantan Wapres RANS Cilegon FC Rajiv Singh Soal Korupsi CSR BI dan OJK
Lembaga tersebut juga memastikan setiap pihak yang relevan akan dipanggil untuk memberikan keterangan guna membuka terang duduk perkara dugaan korupsi yang melibatkan program sosial di dua institusi keuangan negara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









