Akurat

Ariel Noah Minta DPR Perjelas Pasal RUU Hak Cipta: Jangan Bikin Penyanyi Bingung dan Takut Disomasi

Paskalis Rubedanto | 11 November 2025, 19:50 WIB
Ariel Noah Minta DPR Perjelas Pasal RUU Hak Cipta: Jangan Bikin Penyanyi Bingung dan Takut Disomasi

AKURAT.CO Musisi Tanah Air, Nazril Irham atau Ariel Noah, meminta pemerintah dan DPR memperjelas sejumlah pasal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, terutama yang berkaitan dengan praktik direct licensingdan definisi kategori konser.

Menurut Ariel, dua hal tersebut menjadi sumber kebingungan bagi para penyanyi yang ingin mematuhi aturan, namun masih menemukan banyak tafsir berbeda di lapangan.

Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (11/11/2025), Ariel menyoroti perbedaan pemahaman soal mekanisme direct licensing atau lisensi langsung antara pengguna lagu dan pencipta.

“Satu tentang definisi direct licensing itu. Banyak versi yang kita dengar, ada yang bilang bayar langsung ke pencipta, ada juga yang bilang harus lewat aplikasi. Kalau begitu, masih bisa disebut direct licensing? Ini yang bikin kami bingung,” ujar Ariel di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ariel menilai sistem direct licensing yang terlalu rumit justru bisa merepotkan pihak penyanyi. Padahal, dalam konteks hak pertunjukan (performing rights), mekanisme tersebut seharusnya bisa dijalankan lebih efisien.

“Kalau konteksnya performing rights, sistem direct licensing yang berbelit justru merepotkan. Harusnya bisa dicari cara yang lebih efisien agar penyanyi bisa tenang,” katanya.

Selain soal lisensi, Ariel juga meminta pemerintah dan DPR memberikan batasan yang tegas terkait definisi “konser”dalam RUU Hak Cipta.

Baca Juga: Kapolda: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jarang Bergaul dan Tertarik pada Konten Kekerasan

Ia menilai belum ada kejelasan apakah penampilan di acara sekolah, kafe, atau pesta pernikahan termasuk kategori konser yang diatur dalam undang-undang.

“Apakah saya nyanyi di pensi dengan tiket Rp100 ribu itu termasuk konser? Kalau di kafe, apakah itu bukan pertunjukan musik? Zona abu-abu ini bikin bingung,” ujarnya.

Menurut Ariel, ketidakjelasan definisi tersebut dapat berujung pada kriminalisasi profesi penyanyi, terutama bagi mereka yang tampil di panggung-panggung kecil.

“Kalau tafsirnya sempit, bisa saja penyanyi dikriminalisasi. Padahal niatnya cuma tampil di acara kecil, bukan konser besar,” tambahnya.

Ariel berharap batasan hukum terkait konser dan hak cipta dapat diatur secara rinci, baik dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Menteri, agar tidak menimbulkan tafsir ganda.

“Kami mewakili banyak penyanyi, dari yang baru mulai, yang manggung di kawinan, sampai yang konser besar. Kalau sulit diatur di UU, mungkin bisa lebih definitif di peraturan turunannya,” katanya.

Ariel juga menyinggung bahwa meski pemerintah telah memberi penjelasan dan moratorium terhadap somasi kepada penyanyi, praktik di lapangan masih belum sepenuhnya berubah.

“Walau sudah dijelaskan pemerintah, tetap saja ada yang disomasi. Dua minggu lalu saya pun masih kena somasi. Jadi makin bingung,” ungkapnya.

Ariel menilai perlu ada klarifikasi langsung dari asosiasi pencipta lagu terkait pihak yang sebenarnya wajib membayar royalti.

Baca Juga: Pramono Janji Akan Terbuka Terkait Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Mesin Jahit di Jaktim

“Kalau memang bukan penyanyi yang harus bayar, tolong asosiasi penciptanya yang menjelaskan ke masyarakat. Supaya enggak ada salah paham lagi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.