Akurat

Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Harus Nyata di Lapangan

Ahada Ramadhana | 10 November 2025, 22:02 WIB
Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Harus Nyata di Lapangan

AKURAT.CO Sidang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Senin (10/11/2025).

Sidang menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Albert Aries serta saksi jurnalis Moh. Adimaja, dan dihadiri oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sebagai pihak terkait.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Prof. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., ini merupakan lanjutan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Pemohon menilai Pasal 8 UU Pers belum memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dan masih bersifat multitafsir.

Dalam keterangannya, ahli hukum pidana Dr. Albert Aries, S.H., M.H., menilai bahwa Pasal 8 UU Pers perlu diperjelas agar menjamin kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Jurnalis yang bekerja dengan itikad baik dan berpedoman pada kode etik jurnalistik seharusnya memiliki perlindungan hukum khusus atau imunitas terbatas, seperti halnya profesi advokat, notaris, atau anggota BPK,” ujar Albert di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, perlindungan ini bukan bentuk impunitas, melainkan jaminan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol secara bebas dan bertanggung jawab.

Ia juga menyinggung sejumlah preseden hukum, seperti kasus Bambang Harymurti (Tempo) dan Supratman (Rakyat Merdeka), yang diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung karena dinilai melaksanakan fungsi jurnalistik yang sah.

Namun, ia menyoroti banyak wartawan di daerah yang masih kerap menghadapi kriminalisasi dan kekerasan saat bekerja.

Baca Juga: Pakar Kebijakan Publik: Presiden Ingin Negara Hadir, Pelajar Tak Boleh Jadi Korban Game Online

“Masih banyak jurnalis yang tidak memperoleh perlindungan hukum memadai karena lemahnya penegakan Pasal 8 ini,” tambahnya.

Saksi Pemohon, jurnalis foto Moh. Adimaja, menceritakan pengalaman pribadi ketika mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi di kawasan Senen, Jakarta.

“Saya dipukuli, diintimidasi, kamera saya direbut, dan dipaksa menghapus gambar. Semua terjadi ketika saya meliput sesuai prosedur jurnalistik,” ungkapnya.

Ia menyebut belum merasakan perlindungan hukum yang nyata, bahkan setelah kejadian tidak ada tindak lanjut dari aparat.

“Pertanyaannya, perlindungan itu diberikan untuk institusi medianya atau profesinya sebagai jurnalis?” ujarnya.

Hakim Konstitusi Prof. Arief Hidayat menegaskan bahwa imunitas wartawan tidak boleh bersifat absolut.

“Dalam era post-truth, karya jurnalistik bisa saja memuat kepentingan tertentu. Karena itu, itikad baik harus menjadi tolok ukur utama dalam pemberian perlindungan kepada wartawan,” ujarnya.

Majelis menilai perlindungan hukum harus berjalan seimbang: wartawan terlindungi, tetapi publik tetap berhak atas informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

PWI Pusat yang hadir sebagai pihak terkait, dipimpin oleh Anrico Pasaribu (Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum) bersama Edison Siahaan, Jimmy Endey, Akhmad Dani, Rinto Hartoyo Agus, Achmad Rizal, dan B. Hersunu, menegaskan bahwa perlindungan wartawan tidak boleh berhenti pada tataran formalitas hukum.

“Pasal 8 UU Pers sudah konstitusional, tapi implementasinya masih lemah. Perlindungan bagi wartawan harus dijalankan sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau administratif,” ujar Anrico usai sidang.

PWI juga menekankan pentingnya sinergi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam membangun mekanisme perlindungan cepat dan efektif bagi jurnalis yang menghadapi ancaman atau kriminalisasi.

Baca Juga: Sinopsis Jarhead, Bioskop Trans TV Malam ini 10 November 2025

Kesimpulan Sidang

Sidang yang berlangsung hampir satu jam tersebut menghasilkan beberapa poin penting:

  • Ahli hukum menilai perlunya imunitas terbatas bagi wartawan yang bekerja dengan itikad baik;

  • Saksi jurnalis memberikan kesaksian empiris tentang lemahnya perlindungan di lapangan;

  • PWI menegaskan bahwa negara harus hadir secara konkret melindungi wartawan.

Sidang ditutup oleh Ketua MK Prof. Suhartoyo pukul 14.12 WIB. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 24 November 2025 untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak Presiden.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.