OTT KPK di Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Operasi senyap KPK tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam operasi yang berlangsung Jumat (7/11/2025), Tim KPK menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK
"(OTT) terkait mutasi dan promosi jabatan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Fitroh belum merinci siapa saja yang diamankan dalam operasi itu. Namun, ia memastikan bahwa Sugiri sancoko telah dibawa oleh tim penyidik.
"Sudah (diamankan tim)," singkatnya.
Hingga kini, KPK masih memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan
OTT di Ponorogo ini menjadi operasi kedua dalam sepekan terakhir setelah lembaga antirasuah melakukan penindakan serupa di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025).
Dalam OTT sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 untuk proyek jalan dan jembatan di enam wilayah UPT Dinas PUPR PKPP Riau.
Baca Juga: Rasuah CSR BI dan OJK Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Program Kemaslahatan BPKH
Penambahan anggaran tersebut meningkat signifikan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar dan diduga disertai kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen.
Namun, angka itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas perintah Abdul Wahid melalui bawahannya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 huruf (f) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Terus Berjalan, Hasilnya Akan Dilaporkan ke Presiden
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









