KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2015, pada Kamis (6/11/2025).
Keduanya adalah Rukijo, PNS yang pernah menjabat Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, serta Desi Meriana yang juga merupakan PNS.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Materi pemeriksaan belum diungkapkan. Keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Baca Juga: KPK Dalami Kesaksian Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Jalan Mempawah
Kasus korupsi proyek jalan ini turut menyeret Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
Perkara tersebut terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018.
Ria Norsan sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025.
Pada pemeriksaan pertama, ia dimintai keterangan selama 12 jam terkait posisinya dalam proyek tersebut. Pemeriksaan kedua mendalami proses pengajuan anggaran dan dugaan keterlibatan dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar itu.
Baca Juga: KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan
Proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan serta rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina, yang merupakan istri Ria Norsan.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut, meski rincian dokumen tidak dijelaskan.
KPK memastikan terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Jika bukti mencukupi, tidak menutup kemungkinan status hukumnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.
Baca Juga: KPK Rahasiakan Hasil Sitaan dari Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Abdurrahman (A), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Idi Syafriadi (IS), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan; serta pihak swasta yakni Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









