KPK Periksa Mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Telkom Group

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, Judi Achmadi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Telkom Group.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada hari ini (Jumat, 31/10/2025).
"Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama JA, mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan di anak perusahaan PT Telkom (Persero) Tbk. yang diduga merugikan keuangan negara.
KPK tengah menelusuri indikasi keterlibatan sejumlah pihak, baik di internal Telkom Group maupun pihak swasta, dalam praktik pengadaan yang diduga sarat penyimpangan tersebut.
Lembaga antirasuah berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah, terutama yang berkaitan dengan sektor teknologi dan digitalisasi layanan publik.
Baca Juga: KPK Gali Keterangan Mantan Direktur Keuangan Telkom dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Pemeriksaan terhadap Judi Achmadi menjadi langkah lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi saat penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group.
Penggeledahan dilakukan di enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta, dan Menara MT Haryono, Jakarta.
Baca Juga: Digitalisasi SPBU Pertamina Dikorupsi, KPK Duga Telkom Paling Dominan
Penggeledahan dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









