KPK Periksa Direktur PT BSC Advertising Terkait Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK), terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10/2025). Adapun saksi yang dipanggil adalah Budhi Hadisyahputra, selaku Direktur PT BSC Advertising.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Ilham Habibie Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan digali penyidik. Namun, KPK diduga tengah mendalami mekanisme kerja sama pengadaan jasa periklanan, antara pihak Bank BJB dan perusahaan mitra yang menangani distribusi materi promosi serta belanja iklan lembaga tersebut.
Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri potensi penyalahgunaan anggaran promosi dan iklan di sektor perbankan daerah, khususnya yang melibatkan pihak swasta dan pejabat pengadaan.
KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2025 dan menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
Baca Juga: KPK Berpeluang Periksa Istri Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
1. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto
3. Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
5. Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Kelima tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, meski belum ada penahanan. KPK menduga praktik tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Dari hasil penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan bermotor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









