KPK Sita Uang dari Agen Travel Haji Khusus Saat Pemeriksaan di Polresta Yogyakarta

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari agen travel haji yang diperiksa di Polresta Yogyakarta, terkait kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan tiga saksi dari pihak travel agent, pada Kamis (23/10/2025).
"Pemeriksaan terkait jual beli kuota kepada para jamaah serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing," ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Baca Juga: Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kemenhaj Berjalan Lancar dan Transparan
Adapun tiga saksi yang diperiksa, adalah Lili Widojani Sugihwiharno, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej. Selain tiga orang tersebut, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Durrotun Nafiah, Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani, dan Raden Tanto Sri Hartanto. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Durrotun Nafiah dan Nur Azizah tidak hadir karena sudah memiliki kegiatan yang terjadwal sebelumnya, sedangkan saksi TSH tidak hadir tanpa konfirmasi," jelasnya.
Penyidikan kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga telah terjadi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam pelaksanaan haji periode 2023–2024. Angka ini masih bersifat sementara, karena proses audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa ratusan pihak dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Lebih dari 300 agen travel telah dimintai keterangan, dan sejumlah uang disita dari hasil pemeriksaan tersebut. Namun, jumlah pasti uang yang disita belum diungkapkan karena masih dalam proses penghitungan.
Baca Juga: DPR Imbau Travel Haji dan Umrah Tak Panik Soal Aturan Umrah Mandiri
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta menggeledah kediamannya. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Penyidik mendalami praktik jual beli kuota haji, yang diduga dilakukan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama bekerja sama dengan agen perjalanan haji. Modus ini ditengarai menjadi sumber utama terjadinya kerugian keuangan negara, dan merugikan calon jamaah haji yang menjadi korban.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan secara intensif. Belum ada penetapan tersangka, namun pengumpulan bukti dan penelusuran aliran dana terus dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








