Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kemenhaj Berjalan Lancar dan Transparan

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah akan berjalan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, dasar hukum peralihan aset tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah ditandatangani Presiden dan diundangkan pada 4 September 2025.
“Semuanya memang butuh proses, ada surat-surat dan dokumen yang perlu dipersiapkan, juga melibatkan Kementerian Keuangan. Tapi, insya Allah tidak ada masalah,” ujar Kamaruddin, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Sebagai Ketua Tim Transisi, Kamaruddin memastikan proses peralihan aset dilakukan dengan penuh koordinasi lintas kementerian.
Menurutnya, seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menyukseskan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
“Insya Allah tidak ada kendala signifikan. Secara teknis kami pastikan berjalan lancar karena semua pihak berkomitmen penuh. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji, dan transisi ini harus disukseskan,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa kompleksitas peralihan aset menjadi tantangan tersendiri, namun hal itu dinilai wajar mengingat skala dan nilai aset yang besar.
Baca Juga: Prabowo: Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Perkuat dan Sejahterakan Ponpes
“Sedikit kompleksitas itu hal yang biasa, karena asetnya tidak sederhana. Tapi kami pastikan proses di lapangan sesuai yang diharapkan,” tambahnya.
Kamaruddin menegaskan bahwa transisi kelembagaan ini tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
“Harusnya tidak mengganggu. Proses haji terus berjalan dan Kemenag sepenuhnya membantu agar semuanya berjalan baik,” jelasnya.
Selain peralihan aset, Kemenag juga tengah menunggu permohonan resmi dari Kementerian Haji terkait pengalihan sumber daya manusia (SDM).
“Karena yang selama ini menjalankan kan Kemenag, tentu SDM-nya yang paling memahami sistem dan proses. Ini juga sedang dalam tahap pengalihan,” ucapnya.
Menurut Kamaruddin, mekanisme peralihan SDM berbeda dengan aset. Aset yang bersumber dari dana haji otomatis dialihkan, sementara SDM dapat dialihkan berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan kedua kementerian.
“Komunikasi antara Kemenag dan Kemenhaj sangat produktif. Kita semua mendukung agar penyelenggaraan haji tahun depan tidak hanya berjalan baik, tapi juga lebih baik dari sebelumnya,” tuturnya.
Ia menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola ibadah haji nasional, sekaligus memperkuat profesionalisme dan efektivitas pelayanan bagi jemaah.
“Sebagai kementerian yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan haji, Kemenag menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses transisi ini, baik peralihan aset maupun SDM,” pungkasnya.
Baca Juga: DPR Imbau Travel Haji dan Umrah Tak Panik Soal Aturan Umrah Mandiri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









