Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kemenhaj Berjalan Lancar dan Transparan

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah akan berjalan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, dasar hukum peralihan aset tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah ditandatangani Presiden dan diundangkan pada 4 September 2025.
“Semuanya memang butuh proses, ada surat-surat dan dokumen yang perlu dipersiapkan, juga melibatkan Kementerian Keuangan. Tapi, insya Allah tidak ada masalah,” ujar Kamaruddin, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Sebagai Ketua Tim Transisi, Kamaruddin memastikan proses peralihan aset dilakukan dengan penuh koordinasi lintas kementerian.
Menurutnya, seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menyukseskan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
“Insya Allah tidak ada kendala signifikan. Secara teknis kami pastikan berjalan lancar karena semua pihak berkomitmen penuh. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji, dan transisi ini harus disukseskan,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa kompleksitas peralihan aset menjadi tantangan tersendiri, namun hal itu dinilai wajar mengingat skala dan nilai aset yang besar.
Baca Juga: Prabowo: Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Perkuat dan Sejahterakan Ponpes
“Sedikit kompleksitas itu hal yang biasa, karena asetnya tidak sederhana. Tapi kami pastikan proses di lapangan sesuai yang diharapkan,” tambahnya.
Kamaruddin menegaskan bahwa transisi kelembagaan ini tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
“Harusnya tidak mengganggu. Proses haji terus berjalan dan Kemenag sepenuhnya membantu agar semuanya berjalan baik,” jelasnya.
Selain peralihan aset, Kemenag juga tengah menunggu permohonan resmi dari Kementerian Haji terkait pengalihan sumber daya manusia (SDM).
“Karena yang selama ini menjalankan kan Kemenag, tentu SDM-nya yang paling memahami sistem dan proses. Ini juga sedang dalam tahap pengalihan,” ucapnya.
Menurut Kamaruddin, mekanisme peralihan SDM berbeda dengan aset. Aset yang bersumber dari dana haji otomatis dialihkan, sementara SDM dapat dialihkan berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan kedua kementerian.
“Komunikasi antara Kemenag dan Kemenhaj sangat produktif. Kita semua mendukung agar penyelenggaraan haji tahun depan tidak hanya berjalan baik, tapi juga lebih baik dari sebelumnya,” tuturnya.
Ia menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola ibadah haji nasional, sekaligus memperkuat profesionalisme dan efektivitas pelayanan bagi jemaah.
“Sebagai kementerian yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan haji, Kemenag menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses transisi ini, baik peralihan aset maupun SDM,” pungkasnya.
Baca Juga: DPR Imbau Travel Haji dan Umrah Tak Panik Soal Aturan Umrah Mandiri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







