Bos Investasi Bodong Hungdres Halim Dilaporkan Para Nasabahnya

AKURAT.CO Kesabaran korban investasi bodong PT Bumi Sumber Swarna (BSS) akhirnya habis.
Hungdres Halim, bos BSS sekaligus penandatangan bilyet dalam kegiatan investasi ini akan dilaporkan ke polisi.
Laporan akan dilayangkan oleh kuasa hukum para korban, yakni Farlin Marta dan Sakti Manurung dari Master Trust Law Firm, kepada Hungdres Halim selaku Direktur Utama PT BSS yang menandatangani bilyet dan Komisaris PT BSS, Andrew Halim dan Kwek Kie Jen serta Tahir Ferdian.
Laporan dilayangkan tim kuasa hukum Master Trust Law firm setelah para klien menilai Hungdres Halim tidak punya keseriusan dan itikad baik dalam melakukan penyelesaian pembayaran.
Baca Juga: BCA Gelar Runvestasi 2025, Gabungkan Gaya Hidup Sehat dan Investasi
Selain itu, Hungdres Halim juga merupakan aktor intelektual bersama ayahnya yang menerima uang dan menandatangani bilyet seluruh nasabah Se-Indonesia.
Sejak awal, tim kuasa hukum Master Trust Law Firm masih membuka ruang mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bukannya menunjukkan itikad baik, Hungdres Halim seakan-akan seperti mengulur waktu.
Hungdres Halim sempat menjanjikan sebidang tanah sebagai ganti rugi, namun persoalan akses jalan membuat solusi itu berakhir sebatas wacana. Alih-alih mencari jalan keluar konkret, ia justru berdalih sedang dirawat di rumah sakit.
Saat dikonfirmasi, Hungdres Halim mengatakan untuk slow respons karena sedang berada di rumah sakit.
Baca Juga: Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
"Saya lagi di RS, slow response. Tolong sampaikan Bu Natalia, beberapa hari slow response," tulisnya lewat pesan singkat.
Farlin Marta menilai sikap bos BSS tersebut justru seperti tidak memiliki semangat dan keseriusan untuk melakukan penyelesaian terhadap korban yang sudah kehilangan segalanya. Bahkan, hingga saat ini jalan dan jembatan yang dijanjikan sebelumnya tidak ada kabar jelasnya.
"Hungdres Halim tidak serius dalam menyelesaikan utang PT Bumi Sumber Swarna kepada para nasabahnya, yang diberikan hanya janji-janji palsu. Saya sempat dengar Hungdres Halim mau kasih nasabah PT BSS tanah di Ketos tapi tidak ada jalan menuju tanah tersebut, apakah nasabahnya harus pakai helikopter kalau mau ke tanah tersebut," jelas Farlin, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Farlin menyebut bahwa pihaknya sudah memberikan waktu selama dua bulan, akan tetapi Hungdres Halim seperti main-main dan tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan. Karena itu, ia menegaskan bakal menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Langkah Prabowo Pulihkan Industri Timah Bisa Kuatkan Iklim Investasi Nasional
"Kami sudah memberikan waktu dua bulan kepada Hungdres tetapi tidak memiliki itikad baik. Jadi kami tempuh jalur hukum dan seluruh nasabah BSS Se-indonesia jangan ketinggalan kereta, ini waktunya kita bersatu bangkit melaporkan BSS agar ditindaklanjuti dan kita bisa mengambil hak kita sebagai nasabah atau investor BSS," paparnya.
"Apakah memang seorang Hungdres Halim kebal hukum karena dia adalah anaknya Taher Halim? Sehingga dia bisa dengan santai lari dari tanggung jawabnya sebesar Rp2 triliun kepada para nasabahnya," tambah Farlin.
Sementara itu, Sakti Manurung secara tegas mengatakan bahwa PT BSS harus bertanggung jawab mengembalikan hak para nasabah yang sudah diambil oleh Hungdres Halim.
Dia juga mengingatkan bahwa Master Trust Law Firm tidak tinggal diam dan akan terus menuntut hak para nasabah PT BSS yang menjadi kliennya.
Baca Juga: Cara Investasi Reksadana untuk Pemula agar Lebih Aman dan Menguntungkan
"PT Bumi Sumber Swarna harus bertanggung jawab kembalikan kerugian nasabah, kasihan mereka. Jangan berfikir kalian bisa lolos dari jeratan hukum, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus berupaya menyuarakan kebenaran demi kepastian hukum dan demi mewujudkan rasa keadilan bagi klien kami," ujar Sakti.
"Sudah terlalu lama (PT BSS) seolah diam saja atau mereka memang kebal terhadap hukum atau ada yang membekingi mereka. Saya tidak akan mundur satu senti pun untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, saya akan usut tuntas perkara ini," tegasnya menambahkan.
Untuk diketahui, berdasarkan akta perubahan terakhir PT BSS nomor 29 tanggal 26 Maret 2020, Direktur PT BSS bernama Kok Huat Tukimin dan baru diketahui ternyata sudah meninggal dunia pada 31 Maret 2020.
Namun akta PT BSS tidak diperbarui maupun mengangkat direktur yang baru, justru malah dibiarkan begitu saja dengan meninggalkan komisaris bernama Kwek Kie Jen yang saat ini harus membersihkan dosa-dosa Hungdres Halim yang melarikan uang nasabah hingga Rp2 triliun.
Baca Juga: Indonesia: Dari Negara Rentan Iklim Menjadi Pusat Investasi Hijau Dunia
PT BSS sendiri tercatat dalam Administrasi Hukum Umum dengan Nomor AHU-0026668.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus ini merugikan korban hingga Rp2 triliun. Uang hilang, usaha gulung tikar dan kehidupan keluarga para korban hancur. Janji manis imbal hasil investasi berubah menjadi mimpi buruk yang tidak berkesudahan.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti apakah laporan nantinya akan ditindak dengan cepat dan tegas atau kembali menjadi drama panjang tanpa ujung.
Saat ini nasabah yang bergabung bersama Master Trust Law Firm dengan investasi sekitar Rp200 miliar dan dari hasil PKPU tercatat masih ada sekitar Rp1,8 triliun yang belum mengambil haknya dan melaporkan Hungdres Halim.
Baca Juga: INA Fokus Investasi Data Center dan AI
"Bagi para nasabah BSS yang ingin bergabung untuk mengambil haknya bisa menghubungi nomor hotline kami di 08131785935," kata Sakti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








