Pilar 08 Laporkan Akun Buzzer Penyebaran Hoaks, Ujaran Kebencian dan Meme Provokatif terhadap Bahlil Lahadalia

AKURAT.CO Organisasi Relawan Pilar 08 melaporkan sejumlah akun buzzer ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian dan meme provokatif kepada Menteri ESDM yang juga Ketua Dewan Pembina Pilar 08, Bahlil Lahadalia.
Berdasarkan pantauan Pilar 08 ditemukan beberapa akun buzzer dengan pola yang masif penyebaran konten terkoordinasi yang berisi informasi palsu dengan mengubah foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian dan menggunakan bahasa provokatif. Dirancang untuk memancing kemarahan publik serta pembunuhan karakter.
Tindakan para terlapor tersebut justru mengajak dan menghasut masyarakat membenci Bahlil Lahadalia terlihat jelas peningkatan serangan verbal ke ranah pribadi secara individu dengan meningkatnya polarisasi di ruang publik.
Baca Juga: Bahlil Buka Muktamar Pengajian Al-Hidayah, Minta Ibu-ibu Perkuat Suara Golkar di Seluruh Pelosok
Menurut Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, tindakan itu bukan bagian dari upaya kritik terkait kebijakan sebagai pejabat publik. Akan tetapi upaya menghasut permusuhan dan kebencian kepada Dewan Pembina Pilar 08.
"Kami menghormati kebebasan berekspresi, namun fitnah dan ujaran kebencian yang mengancam reputasi serta ketertiban publik tidak dapat ditoleransi. Persoalan seperti ini tidak hanya mencederai martabat individu yang menjadi sasaran tetapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik dan berpotensi memicu konflik sosial," jelas Sekjen Pilar 08, Arianto Burhan Makka, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Selain itu juga berdampak cyberbullying terhadap anak, istri, keluarga, sahabat, teman, organisasi dan institusi. Sebab, hoaks yang disebarkan mengandung klaim faktual yang salah, kata-kata bernada kebencian dan materi visual yang menghasut tanpa dasar verifikasi.
Baca Juga: DPP AMPI Laporkan 30 Akun Medsos ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik Bahlil
Fakta sebenarnya padahal sudah banyak prestasi dan keberhasilan Bahlil Lahadalia selama menjabat menteri sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menuju generasi emas Indonesia. Dengan pencapaian manfaat langsung bagi masyarakat, terutama di sektor energi, hilirisasi sumber daya alam dan ketahanan energi nasional.
"Kami Pilar 08 mendukung dan mengawal program dan kebijakan pemerintah untuk kepentingan rakyat," kata Arianto.
Kabid Hukum dan Advokasi Pilar 08, Hanfi Fajri, mengatakan, atas laporan polisi tersebut, pihaknya melampirkan bukti yang terdiri dari unggahan terpilih, screenshot, rekaman distribusi ulang dan analisis pola jaringan akun yang memperkuat indikasi koordinasi.
Baca Juga: Pakar Nilai Kebijakan Etanol Bahlil Langkah Nyata Menuju Energi Hijau
Berdasarkan fakta dan bukti yang diserahkan dalam laporan kepada polisi sudah terpenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penyebaran konten menyesatkan terhadap Bahlil Lahadalia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pilar 08 akan mengawal dan mengusut tuntas atas laporan tersebut.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer juga aktor intelektual serta pemodal untuk membuat gerakan masif tersebut yang sudah menjadi ancaman keamanan di Masyarakat dan mengganggu sistem pemerintahan," kata Hanfi.
Baca Juga: Rumor Airin Masuk Kabinet, Bahlil: Hak Prerogatif Presiden, Partai Jangan Lampaui Batas
Selain itu, Pilar 08 mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, memverifikasi berita atau informasi secara faktual serta menghindari konten provokatif yang menyerang individu tanpa dasar fakta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









