Kronologi Penangkapan YouTuber Resbob: Dari Konten Rasis hingga Ditangkap Polisi

AKURAT.CO Jagat media sosial Indonesia sempat memanas setelah sebuah konten siaran langsung di YouTube memicu kemarahan publik. Pemilik akun bernama Resbob, yang diketahui bernama asli Adimas Firdaus, menjadi sorotan usai melontarkan ujaran bernada rasis yang menyasar suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking. Kasus ini tak hanya berhenti di ruang digital, tetapi berujung pada proses hukum hingga penangkapan oleh kepolisian.
Awal Mula Konten Resbob Viral dan Tuai Kecaman
Peristiwa ini bermula ketika Resbob melakukan live streaming di kanal YouTube miliknya. Dalam siaran tersebut, ia mengucapkan kata-kata kasar yang dinilai merendahkan identitas kesukuan masyarakat Sunda, termasuk menstigma negatif kelompok suporter Viking Persib Bandung. Potongan video siaran itu dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kecaman.
Banyak warganet menilai ucapan tersebut bukan sekadar candaan, melainkan telah masuk ke ranah ujaran kebencian berbasis suku dan kelompok. Reaksi keras pun datang dari masyarakat Jawa Barat, komunitas suporter Persib, hingga tokoh publik.
Permintaan Maaf yang Tak Meredam Amarah Publik
Setelah videonya viral dan menuai kritik tajam, Resbob sempat mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf. Ia menyampaikan bahwa dirinya merasa perlu meluruskan ucapan yang keluar saat live streaming di Surabaya beberapa hari sebelumnya. Dalam klarifikasinya, Resbob mengaku tidak menyadari telah mengucapkan kalimat yang menyinggung suku tertentu dan menyebut hal tersebut tidak mencerminkan niat pribadinya.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghentikan polemik. Banyak pihak menilai klarifikasi itu belum cukup, mengingat dampak sosial yang telah ditimbulkan.
Laporan Resmi Masuk ke Polda Jawa Barat
Di tengah derasnya reaksi publik, langkah hukum pun diambil. Viking Persib Club (VPC) melalui kuasa hukumnya melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat setelah mendapat arahan dari Ketua Umum Viking. Laporan tersebut terdaftar secara resmi pada 11 Desember 2025.
Tak hanya itu, elemen masyarakat lain seperti Rumah Aliansi Sunda Ngahiji juga mengajukan laporan terpisah. Kedua laporan ini memperkuat dugaan bahwa konten Resbob telah melukai perasaan kolektif masyarakat Sunda dan berpotensi memicu konflik sosial.
Polisi Mulai Bergerak dan Lakukan Pelacakan Digital
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat segera melakukan penyelidikan awal. Aparat melakukan pemetaan digital terhadap akun dan aktivitas daring Resbob, termasuk menelusuri jejak pergerakannya setelah kasus ini mencuat.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bahwa Resbob tidak berada di satu lokasi tetap. Ia diketahui berpindah-pindah kota dalam waktu singkat, diduga untuk menghindari kejaran aparat.
Sempat Kabur dan Berpindah Kota
Dalam proses pencarian, polisi mendapati bahwa Resbob sempat berada di beberapa kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, hingga akhirnya bersembunyi di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Perpindahan ini dilakukan setelah laporan masyarakat diterima dan penyelidikan resmi dimulai.
Upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah aparat berhasil mengendus keberadaannya di sebuah desa di Semarang. Resbob ditangkap saat bersembunyi, bukan di kediaman pribadinya.
Penangkapan Resbob dan Penetapan Status Tersangka
Pada Senin, 15 Desember 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Resbob. Setelah ditangkap, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian berbasis suku dan kelompok.
Penyidik menilai pernyataan yang disampaikan Resbob dalam siaran langsungnya telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang menghasut kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45A ayat (2). Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Resbob terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan atau penyebaran konten tersebut.
Respons Tokoh Publik dan Imbauan kepada Masyarakat
Kasus ini turut mendapat perhatian dari pejabat daerah. Wakil Gubernur Jawa Barat sempat menyampaikan kecaman keras dan menilai tindakan tersebut berpotensi merusak persatuan. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggeneralisasi kebencian berdasarkan asal suku pelaku, melainkan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
Imbauan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penanganan kasus ujaran kebencian harus dilakukan secara adil dan proporsional tanpa memperlebar konflik sosial.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Setelah penangkapan, Resbob dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Bandung guna proses penyidikan lanjutan di Polda Jawa Barat. Polisi memastikan akan mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi dan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
Kasus Resbob menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan area bebas tanpa konsekuensi hukum. Ujaran kebencian, terutama yang menyasar identitas suku dan kelompok, memiliki dampak luas dan dapat berujung pada proses pidana.
Jika kamu tertarik mengikuti perkembangan lanjutan kasus ini dan isu hukum lainnya di dunia digital, pantau terus update terbaru di AKURAT.CO.
Baca Juga: Profil Resbobb alias Adimas Firdaus, Kakak Bigmo yang Viral Usai Diduga Menghina Suku Sunda
Baca Juga: Resbob Dilaporkan ke Polres Jaksel Usai Rasis Suku Sunda, Ancaman 6 Tahun Penjara
FAQ
Siapa sebenarnya Resbob?
Resbob adalah nama akun YouTube milik Adimas Firdaus. Ia dikenal sebagai kreator konten yang aktif melakukan siaran langsung di media sosial sebelum tersandung kasus dugaan ujaran kebencian.
Apa yang membuat Resbob menjadi sorotan publik?
Resbob menjadi sorotan setelah video live streaming miliknya viral karena memuat ucapan bernada rasis yang menyinggung suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking.
Ujaran apa yang diduga dilakukan Resbob?
Dalam siaran langsungnya, Resbob diduga melontarkan kata-kata kasar dan stigma negatif terhadap identitas kesukuan masyarakat Sunda serta pendukung Persib Bandung.
Kapan konten Resbob mulai viral?
Konten tersebut mulai viral pada awal Desember 2025, tak lama setelah siaran langsung itu beredar luas di media sosial dan memicu reaksi keras publik.
Apakah Resbob sempat meminta maaf?
Ya, Resbob sempat mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf. Ia mengaku tidak menyadari ucapannya dan menyebut peristiwa itu terjadi saat live streaming di Surabaya.
Mengapa kasus ini tetap berlanjut meski sudah ada permintaan maaf?
Permintaan maaf tidak menghentikan proses hukum karena sejumlah pihak menilai dampak sosial dari konten tersebut serius dan berpotensi memicu konflik berbasis SARA.
Siapa saja yang melaporkan Resbob ke polisi?
Laporan resmi diajukan oleh Viking Persib Club (VPC) serta elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Kapan Resbob ditangkap polisi?
Resbob ditangkap pada 15 Desember 2025 setelah sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Di mana Resbob ditangkap?
Ia ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, saat bersembunyi di sebuah desa, bukan di tempat tinggal pribadinya.
Mengapa Resbob sempat berpindah-pindah kota?
Berdasarkan keterangan kepolisian, Resbob diduga berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan setelah laporan masyarakat masuk.
Pasal apa yang dikenakan kepada Resbob?
Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian berbasis SARA.
Apa ancaman hukuman bagi Resbob?
Ancaman maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Apakah ada pihak lain yang diduga terlibat?
Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu atau terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
Mengapa kasus ini mendapat perhatian luas?
Kasus ini menyangkut isu sensitif terkait suku dan identitas kelompok, sehingga dinilai berpotensi memecah belah masyarakat jika tidak ditangani secara tegas.
Apa pesan penting dari kasus Resbob?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi tidak membenarkan ujaran kebencian yang menyerang identitas kelompok tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









