KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Pengadaan Fiktif di PT PP
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK memeriksa Karyadi (K), karyawan PT Suprajaya Duaribusatu sebagai saksi atas kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
KPK tengah menelusuri dugaan korupsi dalam proyek-proyek Divisi EPC PT PP dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp80 miliar. "Hasil perhitungan sementara kerugian negara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, pada Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: PT PP: Progres Pembangunan Jalan Lintas Selatan Lot 2 Senilai Rp410,6 Miliar Lampaui Target
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Desember 2024, dan KPK telah menetapkan dua orang tersangka, meski identitasnya belum diumumkan secara resmi.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK pada 11 Desember 2024 menerbitkan surat keputusan nomor 1637 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia berinisial DM dan HNN. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," jelas Tessa.
Pada awal Januari 2025, KPK juga menyita uang sekitar Rp62 miliar terkait kasus ini, terdiri atas deposito senilai Rp22 miliar dan uang Rp40 miliar yang disimpan di brankas.
Langkah penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana serta memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari praktik korupsi di BUMN karya tersebut.
Baca Juga: PT PP: Penataan Kawasan Pura Agung Besakih Serap 420 Ribu Tenaga Kerja
Dalam perkembangan terbaru, Budi Prasetyo pada Rabu (30/7/2025) mengungkap bahwa penyidik kembali menyita aset berupa uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah.
Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan bahwa sejumlah proyek di PT PP disubkontrakkan kepada pihak ketiga, namun pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
"Dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," ungkap Budi.
Setelah dana cair berdasarkan tagihan fiktif tersebut, uangnya diduga mengalir ke sejumlah pihak tertentu di luar perusahaan. "Dari pencairan itulah yang kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu," tutup Budi.
Penyidikan KPK mengarah pada proyek-proyek fiktif di Divisi EPC PT PP pada periode 2022-2023. Untuk ini, penyidik memanggil saksi-saksi dari internal PT PP dan juga pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek fiktif tersebut.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa, antara lain berasal dari jajaran manajemen PT PP, termasuk manajer proyek yang terlibat dalam pembangunan pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem) tahap 1 dan proyek Vale di Bahodopi Blok 2 & 3. Selain itu, pihak swasta seperti pemilik perusahaan rekanan turut dimintai keterangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









