Akurat

Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Bersifat Ad Hoc, Masa Kerja Maksimal 6 Bulan

Ahada Ramadhana | 26 September 2025, 19:22 WIB
Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Bersifat Ad Hoc, Masa Kerja Maksimal 6 Bulan

AKURAT.CO Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan, Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto bersifat ad hoc dengan masa kerja maksimal enam bulan.

“Reformasi Polri itu ad hoc. Sekitar enam bulan, kalau tidak salah, enam bulan maksimal,” ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, komite tersebut akan bersinergi dengan tim reformasi internal yang dibentuk Kapolri, namun peran utama tetap berada pada tim bentukan Presiden.

“Tim Polri itu nantinya membantu kita. Ada sinergi, tapi yang utama adalah tim bentukan Presiden,” katanya.

Bambang menyebut anggota komite akan diumumkan setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan kerja luar negeri.

“Tunggu presiden datang,” tegasnya.

Baca Juga: Drakor Tempest Berapa Episode? Simak Jadwal Tayang dan Sinopsis Penuh Misteri di Disney+

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetya Hadi, mengungkapkan, pemerintah segera mengumumkan pembentukan Komite Reformasi Kepolisian usai kepulangan Presiden.

Ia menyebut tim ini kemungkinan beranggotakan sembilan orang, terdiri dari tokoh nasional hingga mantan Kapolri.

“Beberapa nama sudah disebut, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan kesediaannya untuk bergabung,” kata Prasetya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.