KPK Telusuri LHKPN Wahyudin Moridu yang Bernilai Minus

AKURAT.CO Mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang sempat viral karena ucapannya hendak "rampok uang negara" diketahui memiliki harta kekayaan dengan nilai minus.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami laporan LHKPN Wahyudin untuk memastikan keakuratannya.
"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Viral Ucapan Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Dipecat PDIP dan Kena PAW
Budi menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan pelaporan LHKPN tidak sekadar formalitas, melainkan diisi dengan jujur.
"Karena sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," ujarnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024, Wahyudin melaporkan memiliki total harta senilai minus Rp2 juta. Ia melaporkan memiliki rumah warisan senilai Rp180 juta dan kas atau setara kas Rp18 juta, namun juga melaporkan utang sebesar Rp200 juta, sehingga total kekayaannya minus.
Baca Juga: Wahyudin Moridu Minus
Sebelumnya, Wahyudin Moridu telah meminta maaf atas pernyataannya yang viral. Dalam video klarifikasi, ia menegaskan tidak bermaksud menyinggung masyarakat Gorontalo.
"Saya, Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, saya didampingi istri saya. Dengan ini, atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf atas video yang telah diviralkan di media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Sesungguhnya, Bapak dan Ibu sekalian, saya tidak berniat untuk melecehkan ataupun menyinggung masyarakat Gorontalo," jelasnya.
Wahyudin Moridu sendiri telah dipecat oleh partai pengusungnya PDI Perjuangan serta keanggotaannya di DPRD Provinsi Gorontalo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









