Akurat

Mengenal Judicial Review, Mekanisme Menguji Aturan Hukum Lewat Pengadilan

Yusuf | 20 September 2025, 23:17 WIB
Mengenal Judicial Review, Mekanisme Menguji Aturan Hukum Lewat Pengadilan

AKURAT.CO Judicial review atau hak uji materi adalah salah satu mekanisme penting dalam sistem hukum Indonesia.

Proses ini memungkinkan sebuah aturan hukum diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, untuk memastikan bahwa setiap regulasi tetap selaras dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.

Menurut pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, judicial review adalah proses pengadilan untuk menilai kebenaran dan konstitusionalitas suatu norma.

Dengan kata lain, mekanisme ini memberi jalan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah aturan untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya.

Siapa yang Berwenang Melakukan Judicial Review?

Di Indonesia, ada dua lembaga yang memiliki kewenangan:

  1. Mahkamah Konstitusi (MK)

    Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

  2. Mahkamah Agung (MA)

    Menguji peraturan di bawah undang-undang (misalnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri) terhadap undang-undang.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Cara Membantu Teman yang Sedang Depresi agar Tidak Merasa Sendirian

Tata Cara Pengajuan Judicial Review

Permohonan judicial review bisa diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, hingga lembaga negara. Prosesnya meliputi beberapa tahapan:

  1. Pengajuan Permohonan

    Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis, baik langsung maupun melalui sistem online.

  2. Dokumen Identitas

    Melampirkan identitas diri, kuasa hukum (jika ada), kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, dan email aktif.

  3. Uraian Permohonan

    Menjelaskan kewenangan MK/MA, kedudukan hukum pemohon, serta kerugian konstitusional yang dialami.

  4. Petitum

    Berisi permintaan yang jelas, misalnya:

    • Uji formil → UU tidak sesuai prosedur pembentukan.

    • Uji materiil → isi pasal dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

  5. Bukti Pendukung

    Permohonan harus ditandatangani, dilengkapi daftar alat bukti, serta salinan digital (.doc dan .pdf).

  6. Penyerahan Dokumen

    Dokumen lengkap diserahkan dalam bentuk hard copy maupun soft copy, baik melalui flash disk atau unggahan online.

Judicial Review Secara Online

Seiring perkembangan teknologi, pengajuan judicial review kini bisa dilakukan melalui sistem online di laman resmi Mahkamah Konstitusi:

Baca Juga: Mengapa Perempuan Jadi Lebih Sensitif Saat Menstruasi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

  • Registrasi di sistem SIMPEL MK untuk mendapatkan akun.

  • Unggah dokumen sesuai syarat Pasal 8 PMK Nomor 18 Tahun 2009.

  • Cetak tanda terima online.

  • Menunggu konfirmasi dari Kepaniteraan MK (maksimal 1 hari).

  • Menyerahkan 12 rangkap dokumen asli selambat-lambatnya 3 hari setelah permohonan diterima MK.

Mengapa Judicial Review Penting?

Judicial review bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga instrumen demokrasi. Mekanisme ini memastikan bahwa:

  • Setiap regulasi selaras dengan UUD 1945.

  • Hak-hak konstitusional warga negara terlindungi.

  • Pemerintah dan pembuat undang-undang tetap akuntabel dalam merancang aturan.

Dengan adanya judicial review, masyarakat memiliki ruang untuk menguji dan mengoreksi peraturan yang dianggap tidak adil.

Mekanisme ini adalah bentuk nyata bahwa hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
Herry Supriyatna