Memahami Asas Ultimum Remedium: Saat Pidana Jadi Jalan Terakhir, Bukan Pertama

AKURAT.CO Dalam sistem hukum, pidana bukanlah pintu pertama yang diketuk, melainkan pilihan terakhir. Prinsip ini dikenal dengan asas ultimum remedium.
Artinya, ketika sebuah persoalan masih bisa diselesaikan lewat jalur administratif, perdata, atau mediasi, maka pidana tidak seharusnya langsung digunakan.
Asas ini lahir agar negara tidak terjebak pada kriminalisasi berlebihan, sekaligus menjaga keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Secara harfiah, ultimum remedium berarti “upaya terakhir”. Dalam konteks hukum pidana, asas ini menegaskan bahwa hukuman pidana hanya boleh dijatuhkan jika semua cara penyelesaian lain gagal.
Ahli hukum Sudikno Mertokusumo menyebut pidana sebagai “alat terakhir” dalam penegakan hukum. Yasonna Laolymenambahkan, asas ini menjaga agar sanksi pidana benar-benar digunakan secara bijak.
Sementara Wirjono Prodjodikoro mengingatkan, pidana yang dipakai secara gegabah justru bisa menimbulkan masalah baru, lebih buruk dari kasus awal.
Baca Juga: Sosialis: Ideologi Lama yang Kembali Jadi Harapan di 2025
Ultimum Remedium dalam Hukum Indonesia
Prinsip ini tercermin dalam berbagai regulasi nasional:
-
UU ITE (2008): mendorong penyelesaian melalui mediasi sebelum pidana.
-
UU Desa (2014): mengutamakan musyawarah dan kearifan lokal.
-
UU Ketenagakerjaan (2003): menekankan bipartit dan mediasi.
-
Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Restorative Justice: memprioritaskan rekonsiliasi dibanding hukuman.
Namun, praktiknya tidak selalu sejalan. Banyak aparat masih memilih jalur pidana meski ada opsi lain yang lebih ringan.
Pakar hukum Jimly Asshiddiqie menilai hal ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan.
Mengapa Asas Ini Penting?
Fungsi utama ultimum remedium adalah:
-
Mencegah penindasan hukum terhadap pelanggaran kecil.
-
Menjaga keseimbangan dengan mendorong keadilan restoratif.
-
Meningkatkan efisiensi peradilan, agar fokus pada kasus serius.
Asas ultimum remedium adalah pengingat: hukum pidana bukan senjata pamungkas untuk setiap persoalan.
Selama ada ruang damai lewat mediasi, administratif, atau perdata, jalur itu harus ditempuh terlebih dahulu.
Meski sudah diatur dalam undang-undang, tantangan penerapannya masih besar. Karena itu, kolaborasi aparat hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat diperlukan agar asas ini benar-benar hidup.
Baca Juga: Mengenal Kebijakan Fiskal: Dari Keranjang Kekaisaran Romawi hingga Instrumen Ekonomi Modern
Dengan begitu, hukum di Indonesia bisa berjalan lebih adil, manusiawi, dan proporsional.
Laporan: Nia Ayunia/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










