Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana: Memahami Aturan Dasar Kehidupan

AKURAT.CO Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah lepas dari hukum. Ada hukum yang mengatur persoalan pribadi seperti perjanjian atau warisan, ada pula hukum yang menindak perbuatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian atau korupsi.
Kedua ranah itu dikenal sebagai hukum perdata dan hukum pidana. Meski sama-sama bagian dari sistem hukum, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Hukum Perdata: Mengatur Hak Privat
Hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antarindividu maupun badan hukum dalam ranah privat.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi pijakan utama dalam hal ini.
Contohnya, perjanjian jual beli rumah, pembagian warisan, perkawinan, hingga hak kepemilikan atas tanah.
Menurut Kementerian Hukum, tujuan utama hukum perdata adalah melindungi hak-hak warga negara agar tetap terjamin secara adil.
Subjek hukum dalam perkara perdata biasanya dua pihak atau lebih yang bersengketa mengenai hak dan kewajiban.
Penyelesaiannya ditempuh melalui gugatan ke pengadilan, bisa lewat mediasi atau putusan hakim.
Baca Juga: BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu Sore
Hukum Pidana: Menjaga Ketertiban Umum
Berbeda dengan hukum perdata, hukum pidana berfokus pada perbuatan yang dianggap membahayakan masyarakat luas.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat berbagai tindak pidana seperti pencurian, korupsi, penipuan, hingga kekerasan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa hukum pidana selalu melibatkan negara sebagai pihak penuntut.
Artinya, ketika seseorang melakukan tindak pidana, yang dirugikan bukan hanya korban, tetapi juga ketertiban umum.
Proses hukum pidana dimulai dari penyelidikan, penyidikan oleh aparat, penuntutan oleh jaksa, hingga persidangan di pengadilan.
Jenis Sanksi
-
Hukum perdata biasanya berujung pada sanksi berupa ganti rugi atau pemenuhan perjanjian (Pasal 1233 KUHPerdata).
-
Hukum pidana memberikan sanksi lebih tegas, mulai dari denda, pidana penjara, hingga hukuman mati, sesuai ketentuan KUHP.
Secara sederhana, hukum perdata mengatur urusan pribadi antarindividu, sedangkan hukum pidana menindak perbuatan yang merugikan masyarakat luas.
Memahami perbedaan keduanya bukan hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan hukum yang dihadapi.
Baca Juga: Memperingati Hari Amal Internasional, Bobby The Cat Gelar Aksi Berbagi di Jakarta Pusat
Laporan: Nora Niswatun Choirina/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









