Restorative Justice: Jalan Menuju Keadilan yang Lebih Manusiawi

AKURAT.CO Di tengah sistem hukum yang sering kali terasa kaku dan menghukum, muncul sebuah pendekatan alternatif yang lebih manusiawi dan solutif: Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Pendekatan ini bukan hanya soal hukuman, tapi tentang bagaimana sebuah kesalahan bisa menjadi titik awal untuk pemulihan, rekonsiliasi, dan pembelajaran.
Restorative Justice (RJ) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dari kedua belah pihak, serta komunitas, dengan tujuan memperbaiki kerugian yang terjadi akibat tindak kejahatan.
Berbeda dengan sistem hukum konvensional yang fokus pada pelanggaran hukum dan hukuman, RJ berfokus pada siapa yang dirugikan, apa kebutuhannya, dan siapa yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
Pendekatan ini telah mendapat landasan hukum resmi di Indonesia, melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Prinsip-Prinsip Utama Restorative Justice
Berikut adalah fondasi utama yang menjadi ruh dari praktik keadilan restoratif:
1. Fokus pada Kerugian dan Kebutuhan Korban
Korban bukan hanya alat bukti, tapi pusat perhatian. Proses RJ memberi ruang bagi korban untuk menyuarakan rasa sakit, kebutuhan, dan harapan mereka.
Baca Juga: Erick Thohir Senang Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Makau, Kini Fokus Lawan Korea Selatan
2. Tanggung Jawab Pelaku
Pelaku didorong untuk mengakui kesalahan secara tulus, memahami dampak perbuatannya, dan berkomitmen memperbaiki kerugian yang ditimbulkan.
3. Partisipasi Semua Pihak
Tidak seperti sistem hukum tradisional yang bersifat konfrontatif, RJ mendorong keterlibatan aktif semua pihak untuk mencari solusi yang memulihkan dan membangun kembali kepercayaan.
Model-Model Praktik Restorative Justice
Restorative Justice tidak hanya satu metode, tapi terdiri dari beberapa model yang dapat disesuaikan dengan konteks kasus:
-
Victim-Offender Mediation (VOM)
Mediasi langsung antara korban dan pelaku, difasilitasi oleh mediator profesional. Studi menunjukkan tingkat kepuasan peserta VOM mencapai 95%.
-
Family Group Conferencing (FGC)
Metode ini melibatkan keluarga dan komunitas dalam mencari solusi bersama. Berakar dari budaya Maori di Selandia Baru dan terbukti menurunkan pelanggaran ulang.
-
Circle Sentencing
Semua pihak duduk dalam satu lingkaran, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memutuskan bentuk penyelesaian yang adil. Metode ini efektif menurunkan residivisme hingga 40%.
Jenis Kasus yang Cocok Diselesaikan dengan RJ
Restorative justice tidak cocok untuk semua kasus, tetapi sangat efektif untuk jenis-jenis perkara berikut:
1. Tindak Pidana Ringan
-
Pencurian ringan (misalnya pencurian karena tekanan ekonomi).
-
Penganiayaan ringan, seperti perkelahian tanpa luka permanen.
-
Perusakan barang karena emosi sesaat atau ketidaksengajaan.
Contoh: Kasus pencurian kecil yang melibatkan barang bernilai rendah, seperti kasus yang pernah dialami oleh publik figur Uya Kuya, dapat lebih bijak diselesaikan melalui RJ.
Baca Juga: Kejurnas Layangan Aduan 2025 Resmi Dibuka, Perlasi: Sudah Naik Kelas
2. Kasus yang Melibatkan Anak
Anak sebagai pelaku memerlukan pendekatan yang lebih edukatif daripada represif. RJ memungkinkan anak memahami dampak kesalahannya dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa cap kriminal.
3. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Ringan
Untuk KDRT dengan kekerasan rendah dan pelaku yang bersedia berubah, RJ dapat dilakukan dengan syarat ada komitmen rehabilitasi dan pendampingan konseling.
Keuntungan dan Tantangan Restorative Justice
Keunggulan:
-
Penyembuhan korban lebih baik. Korban merasa didengar dan dihargai.
-
Menurunkan tingkat residivisme. Studi menunjukkan RJ bisa mengurangi kejahatan ulang hingga 13%.
-
Proses cepat dan hemat biaya. Tidak perlu menunggu sidang panjang dan biaya negara lebih ringan.
-
Membangun rekonsiliasi sosial. RJ membuka ruang empati dan pengampunan di masyarakat.
Keterbatasan:
RJ tidak cocok untuk kasus-kasus berat seperti:
-
Pembunuhan
-
Terorisme
-
Kekerasan seksual
Catatan: Dr. Kathleen Daly dari Griffith University menekankan bahwa RJ bukan "obat mujarab" untuk semua kejahatan. Perlu seleksi ketat dan pertimbangan matang.
Restorative Justice di Dunia dan Indonesia
Banyak negara telah mengadopsi model RJ dengan sukses, seperti:
-
Selandia Baru (model FGC)
-
Norwegia
-
Beberapa negara bagian di AS dan Kanada
Di Indonesia, keberadaan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 menjadi tonggak penting yang menunjukkan komitmen reformasi hukum ke arah yang lebih berbasis dialog dan kemanusiaan.
Baca Juga: Gerhana Bulan Total
Restorative Justice bukan sekadar pendekatan hukum alternatif. Ia adalah cermin dari nilai-nilai luhur, seperti pengampunan, tanggung jawab, dan harapan.
Di tengah kompleksitas zaman modern, keadilan tidak cukup hanya dengan menghukum, tapi juga harus menyembuhkan.
Jika dilakukan dengan benar, Restorative Justice dapat menjadi jalan menuju masyarakat yang lebih damai, adil, dan penuh empati.
Laporan: Nia Ayunia/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










