Akurat

KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian Terkait Kasus Suap Proyek RSUD

Herry Supriyatna | 18 September 2025, 20:15 WIB
KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian Terkait Kasus Suap Proyek RSUD

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Kamis (18/9/2025). Saksi tersebut adalah Yayan Alfian, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap Yayan.

Sebelumnya, ia juga dijadwalkan dimintai keterangan pada 28 Agustus 2025 di Ditreskrimum Polda Sultra, bersamaan dengan sejumlah saksi lain, termasuk Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kolaka Timur, Ageng Adrianto.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Agustus 2025. KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total anggaran pembangunan RSUD yang mencapai Rp126,3 miliar.

Baca Juga: DPR Tetapkan Prolegnas 2026, Tambahkan 23 RUU Baru Termasuk Perampasan Aset dan Transportasi Online

Selain Abdul Azis, tersangka lain adalah PIC Kementerian Kesehatan, Andi Lukman Hakim; Pejabat Pembuat Komitmen Proyek, Ageng Dermanto; perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnady; dan KSO PT PCP, Arif Rahman.

Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.