Akurat

Telusuri Uang Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Peluang Periksa Petinggi GP Ansor Lainnya

Wahyu SK | 17 September 2025, 20:44 WIB
Telusuri Uang Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Peluang Periksa Petinggi GP Ansor Lainnya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil siapa pun yang diduga mengetahui korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Peluang pemanggilan itu terbuka bagi para petinggi GP Ansor lain, selain Wakil Sekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

Penyidik KPK telah memeriksa Syarif Hamzah Asyathry pada Kamis (4/9/2025). Ia diperiksa terkait dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang ditemukan penyidik di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Mantan Penyidik: Saatnya KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

"Nanti pihak-pihak siapa pun (yang dipanggil) ya, tidak dibatasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

"Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa, misalnya, yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan maka nanti bisa dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," sambungnya menjelaskan.

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya aliran dana korupsi ke organisasi masyarakat (ormas) tersebut, Budi memilih belum membeberkan detailnya.

Baca Juga: KPK: Jemaah Khalid Basalamah Harusnya Tetap Antre Meski Pakai Kuota Haji Khusus

"Sejauh ini dugaan alirannya adalah ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama," katanya.

Diketahui, KPK menyatakan penyidikan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 segera memasuki babak baru. Dalam waktu dekat nama-nama tersangka bakal diumumkan.

Proses penyidikan kasus ini dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Sebut Jual Beli Kuota Haji Dilakukan Antarbiro Perjalanan Haji hingga Langsung ke Jemaah

Artinya, terdapat kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.

Kerugian negara sementara dalam perkara korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Jumlah itu berpotensi bertambah, seiring penghitungan yang masih dilakukan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK