Akurat

Diduga Konsesi Habis, Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara Minta Tol CMNP Segera Dikembalikan ke Negara

Wahyu SK | 17 September 2025, 19:21 WIB
Diduga Konsesi Habis, Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara Minta Tol CMNP Segera Dikembalikan ke Negara

 

AKURAT.CO Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara menyatakan bahwa Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok seharusnya sudah dikembalikan kepada negara sejak konsesi berakhir pada Maret 2025.

Oleh karena itu, penerimaan pendapatan dari jalan tol tersebut tidak lagi pantas masuk ke PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Anggota Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara, Netty P. Lubis, menilai kelanjutan pengelolaan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok oleh CMNP bertentangan dengan ketentuan perundangan.

Baca Juga: Pelajari Dugaan Korupsi CMNP, Koordinator MAKI: Berpeluang Besar Naik ke Tingkat Penyidikan

Mengacu pada Pasal 50 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, termaktub kewajiban jalan tol dikembalikan kepada pemerintah begitu masa konsesi habis.

"Undang-undang juga mengatur bahwa setelah masa konsesi berakhir, pemerintah pusat berhak mengambil alih dan mengubah status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan nontol. Atau menunjuk BUMN baru untuk mengelola dan memeliharanya," jelas Netty, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/92025).

Dia menyoroti adanya perpanjangan konsesi melalui Akta PPJT Nomor 06 tertanggal 23 Juni 2021 di hadapan notaris. Perjanjian itu memberikan hak tambahan kepada CMNP, termasuk pengembangan ruas Ancol Timur-Pluit (Elevated) sekaligus memperpanjang konsesi hingga 31 Maret 2060.

Baca Juga: Jalan Tol Baru dan Transportasi Umum Permudah Akses ke NICE PIK2

"Kami meminta negara mengambil alih pengelolaan ruas tol tersebut dan menjadikannya jalan bebas hambatan nontol agar dapat dilalui warga tanpa dikenakan tarif," katanya.

Netty juga menyinggung masalah tarif tol. Menurutnya, kenaikan tarif tol tidak sebanding dengan peningkatan kualitas jalan. Padahal, laporan keuangan CMNP menunjukkan keuntungan besar dari ruas tersebut sebesar Rp1,36 triliun laba bersih pada 2023 dan Rp1,16 triliun pada 2024.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum, Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa CMNP masih sah mengelola ruas Tol Cawang-Tanjung Priok karena konsesinya sudah diperpanjang sejak 2020.

Baca Juga: Daftar Jalan Tol di Jabodetabek

"Kalau itu sudah diperpanjang tahun 2020, bukan sekarang. Jadi, konsesi mereka memang sudah diamendemen sejak saat itu karena ditugaskan membangun Harbour Road II yang kini sedang berjalan," bebernya.

Menurut Wilan, dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) memang sudah diubah sejak 2020. Menambah masa konsesi 35 tahun hingga 2060.

"Kalau di dokumen resmi sudah diperpanjang sampai 2060. Jadi ketika saya menjabat, status itu sudah given," katanya.

Baca Juga: Jalan Tol PIK 2 Dibuka Perdana untuk Fun Walk 5K

Namun, perpanjangan konsesi kini menjadi sorotan hukum. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur karena perpanjangan tidak melalui audit maupun mekanisme lelang sebagaimana diatur PP Nomor 27/2014 dan UU Nomor 38/2004 tentang Jalan.

Penyidik Kejagung telah memanggil Fitria Hamka pada Jumat (12/9/2015). Putri pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, itu diminta klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi jalan tol oleh PT CMNP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, klarifikasi dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga: Fenomena Truk Meluncur Mundur: Ancaman Baru di Jalan Tol Indonesia

"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi (pengelolaan jalan tol oleh CMNP)," ujarnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK