Kasus Kuota Haji, KPK Cross-Check Keterangan Khalid Basalamah dan Pihak Travel

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik tidak serta-merta mempercayai keterangan para saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan setiap informasi akan diverifikasi secara menyeluruh, termasuk keterangan pendakwah Khalid Zeed Abdullah alias Khalid Basalamah, yang diperiksa pada Selasa (9/9/2025).
“Dari pemeriksaan itu tentu didalami juga bagaimana proses jual belinya (kuota haji khusus), bagaimana proses mendapatkannya. Itu semua akan dikaji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Budi menegaskan, Khalid dipanggil bukan dalam kapasitasnya sebagai pendakwah atau jemaah haji, melainkan sebagai pemilik biro perjalanan Uhud Tour yang diduga terlibat dalam pemberangkatan jemaah menggunakan kuota haji khusus bermasalah.
Selain Khalid, KPK juga telah meminta keterangan agen perjalanan haji-umrah serta asosiasi penyelenggara.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri praktik jual beli kuota haji khusus dari 20.000 jatah tambahan pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Profil Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata Saat Ini: Karier, Pendidikan, dan Kekayaan
“Nanti semua keterangan akan saling melengkapi. Karena dalam penyidikan ini, KPK tidak hanya memeriksa saudara KB saja, tetapi juga para biro perjalanan maupun asosiasi. Sehingga bisa terlihat dari berbagai sisi,” jelas Budi.
Ia menambahkan, KPK akan mencocokkan kesaksian dengan bukti lain, termasuk hasil penggeledahan.
“Ini kan sebuah rantai informasi, yang harus diperkuat dengan bukti-bukti lain,” ujarnya.
Usai pemeriksaan, Khalid menjelaskan dirinya diperiksa karena berangkat bersama ratusan jemaah. Awalnya rombongan menggunakan visa haji furoda, namun kemudian dialihkan ke kuota haji khusus.
Menurut Khalid, keputusan itu diambil setelah menerima tawaran dari Ibnu Masud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, yang mengklaim memperoleh kuota tambahan resmi dari Kemenag.
“Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah dapat kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena disebut resmi dari Kemenag, kami percaya, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” kata Khalid.
Ia juga menegaskan, Uhud Tour tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga tidak bisa memberangkatkan jemaah haji khusus.
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023–2024.
Dengan sprindik tersebut, KPK memiliki kewenangan melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemanggilan saksi.
Perkara ini disidik menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2021 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian negara sementara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, meski jumlah ini masih dapat bertambah. KPK kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti.
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, pembagiannya tidak sesuai aturan: 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Demonstrasi di Timor-Leste: Polisi Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Massa Demonstran
Padahal, regulasi mengatur komposisi 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Diduga, penyimpangan ini dipicu adanya aliran dana dari pihak travel haji-umrah dan asosiasi penyelenggara kepada pejabat Kemenag.
Setelah memperoleh jatah, kuota tersebut kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










