KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

AKURAT.CO Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kabar ini dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025).
“Benar,” ujarnya singkat.
Setyo menambahkan, nilai uang yang telah dikembalikan masih menunggu proses verifikasi tim KPK.
Khalid sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pendalaman kasus masih berjalan, termasuk terhadap saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui perkara ini.
KPK sebelumnya menetapkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dua hari sebelumnya, lembaga antirasuah telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tahap penyelidikan.
Baca Juga: Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
Dalam perkembangannya, KPK juga menggandeng BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil estimasi awal menyebut kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan skema 50:50, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema itu dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan bagi jemaah reguler.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










