Akurat

Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU KUHAP

Mukodah | 13 September 2025, 22:04 WIB
Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU KUHAP

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke berbagai daerah dilakukan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hal ini penting agar keberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.

"Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung," ujar Sari, yang juga menjabat Ketua Tim Kunjungan Kerja Serap Masukan RUU KUHAP, di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Restorative Justice Berakar dari Kearifan Lokal Bangsa Indonesia

Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Sari mengapresiasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam memberikan masukan.

Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bahan diskusi yang konstruktif bagi Komisi III DPR.

"Alhamdulillah, di Jambi ini kita berdiskusi secara maksimal. Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III," jelas politisi Partai Golkar itu.

Baca Juga: Panja PTKL Soroti Terpinggirnya PTS di Tengah Ekspansi PTN

Senada, Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menambahkan bahwa idealnya RUU KUHAP baru dapat disahkan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada 2026.

"Idealnya, KUHP 2026 baru, KUHAP-nya juga baru. Tanpa KUHAP baru pun KUHP tetap berjalan, tapi belum komplit, belum sempurna. Karena itu kita akan berusaha mengejarnya, mudah-mudahan bisa tercapai," jelasnya.

Baca Juga: Nurul Arifin Minta Kurikulum Sesko TNI Perkuat Aspek Perang Hybrid dan Cyber Defense

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK