BPOM: Aturan Pengawasan Program MBG Sudah Ada, Tinggal Eksekusi

AKURAT.CO Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengatakan aturan teknis mengenai pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah tersusun, dan tinggal dieksekusi.
"Mekanisme pengawasannya sudah ada kok bahkan sudah dalam bentuk buku, tata laksana dan semuanya sudah ada semua. Tinggal eksekusinya karena kami sudah terbitkan buku," kata Taruna, dikutip Antara, Minggu (20/9/2026).
Dia menjelaskan, Program MBG adalah suatu keniscayaan karena merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, diperlukan pengawasan agar tidak ada lagi kasus keracunan.
Baca Juga: BGN Investigasi SPPG Watubangga Baruga Imbas 57 Siswa Diduga Keracunan MBG
Berdasarkan Peraturan Presiden No 115 tahun 2025, lanjutnya, satu-satunya lembaga pengawas MBG adalah BPOM. BPOM diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp509 miliar pada tahun anggaran 2027 untuk mengawasi keamanan pangan dalam Program MBG.
"Filosofi Badan POM, bukan pangan kalau tidak aman. Jadi kalau ada keracunan itu bukan pangan! Makanya kita harus awasi supaya itu jadi pangan, jangan sampai terjadi keracunan! Simpelnya begitu," jelasnya.
Dari total Rp509 miliar anggaran yang dialokasikan untuk pengawasan MBG di BPOM, sebanyak Rp115,7 miliar dialokasikan untuk kegiatan preventif, Rp27,5 miliar untuk penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta Rp366 miliar sisanya untuk surveilans.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yaitu dalam Pasal 24 Ayat 2-7 menyebut BPOM mengawal keamanan bahan bakunya, edukasi, pengelolaan hingga distribusi dan penyajian, serta mitigasi masalah.
Baca Juga: 57 Siswa Diduga Keracunan MBG, BGN Tutup SPPG di Watubangga Baruga
Kegiatan preventif meliputi pendampingan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), edukasi dan pembudayaan keamanan pangan, pencegahan risiko berbasis kajian, serta penguatan kapasitas unit pelaksana teknis BPOM.
Di sisi lain, kegiatan penelusuran dan tindak lanjut perbaikan bertujuan merespons temuan dan memastikan evaluasi. Klaster kegiatan ini meliputi investigasi insiden, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi, dan pengawasan pasca-temuan.
Adapun kegiatan surveilans yang terdiri atas pensampelan dan uji bertujuan memastikan keamanan pangan berbasis data. Salah satu kegiatan surveilans tersebut ialah menguji sampel MBG guna mengecek kesesuaian standar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








