Anggaran Porsi Program MBG Tidak Berubah Selama Bulan Ramadan

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa anggaran Program MBG telah ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp10.000 per porsi.
Demikian dikatakan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menanggapi kabar adanya penyimpangan menu Ramadan dalam Program MBG.
"Menyikapi ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran, BGN kembali menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program MBG ditetapkan sebesar Rp8 ribu sampai Rp10 ribu per porsi. Bukan Rp15 ribu," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Nanik menjelaskan, besaran anggaran Rp13.000 diperuntukkan bagi balita hingga siswa kelas 3 SD. Sedangkan untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui dianggarkan sebesar Rp15.000 per porsi.
Namun anggaran tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk bahan makanan. Anggaran dibagi untuk kebutuhan operasional serta insentif yayasan atau mitra pelaksana (SPPG).
"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas satu-tiga itu sebesar Rp8 ribu per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas empat ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10 ribu per porsi," jelas Nanik.
Baca Juga: BGN Sesuaikan Skema Program MBG Selama Ramadan
Selain untuk bahan baku makanan, anggaran Program MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi.
Dana tersebut digunakan guna menunjang berbagai kebutuhan pendukung, seperti pembayaran listrik, internet/telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC.
Anggaran tersebut juga diperuntukkan insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan.
"Pembayaran BBM mobil MBG serta operasional kepala SPPG beserta timnya dan sebagainya juga masuk di dalamnya," kata Nanik.
Selain juga terdapat alokasi anggaran Rp2 ribu per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan.
"Ini meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air serta sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng," bebernya.
Dalam juknis terbaru nomor 401.1 disebutkan anggaran Rp2.000 per porsi dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari.
Baca Juga: Program MBG Dorong Ketahanan Pangan Keluarga dan Pemberdayaan Perempuan
"Dengan asumsi setiap SPPG melayani tiga ribu penerima manfaat," kata Nanik.
Kendati demikian, BGN tetap terbuka terhadap masukan atau pelaporan apabila terdapat indikasi menu Program MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," jelas Nanik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









