Akurat

Restorative Justice Berakar dari Kearifan Lokal Bangsa Indonesia

Wahyu SK | 13 September 2025, 22:01 WIB
Restorative Justice Berakar dari Kearifan Lokal Bangsa Indonesia

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa konsep restorative justice sejatinya lahir dari kearifan lokal bangsa Indonesia, bukan gagasan impor dari penjajah Belanda.

Hal tersebut ia sampaikan saat membahas urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus selaras dengan KUHP baru.

"Restorative justice itu sebenarnya sesuai dengan kearifan lokal di Indonesia. Sebelum Belanda datang membawa KUHP kita, tidak ada kebiasaan saling memenjarakan. Semua persoalan diselesaikan dengan salaman," ungkap Hinca usai Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka Serap Aspirasi RUU KUHAP di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Anggota Baleg DPR Minta Pengawasan Perusahaan Penyalur PMI Diperketat

Ia mencontohkan kisah-kisah klasik Nusantara, seperti cerita Hang Tuah dan Hang Jebat di Tanah Melayu, yang menggambarkan penyelesaian masalah tanpa harus melalui pengadilan.

Menurut Hinca, masuknya hukum pidana kolonial Belanda sejak Staatsblad 1915 Nomor 732 dan berlaku pada tahun 1918 membuat budaya penyelesaian damai terpinggirkan.

"Karena dia penjajah, kita dijajah. Maka melawan penjajah, masuk penjara," ujarnya.

Baca Juga: BAM DPR Dukung Tuntutan Pengemudi Ojol Turunkan Potongan Aplikasi Jadi 10 Persen

Hinca menekankan bahwa KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 merupakan terobosan besar karena dibangun atas dasar demokrasi dan kearifan lokal bangsa.

Oleh sebab itu, KUHAP yang menjadi hukum acara harus mampu mengakomodasi prinsip restorative justice secara menyeluruh.

"Selama ini aturan soal restorative justice terpisah-pisah di berbagai lembaga, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian hingga Mahkamah Agung. Ke depan tidak boleh lagi ada aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Semua harus masuk dalam KUHAP agar berlaku untuk kita semua," jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga: Panja PTKL Soroti Terpinggirnya PTS di Tengah Ekspansi PTN

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK