Akurat

KPK Sita Sepeda Milik Eks Wadirut BRI Senilai Rp150 Juta Terkait Korupsi Pengadaan EDC

Siti Nur Azzura | 12 September 2025, 15:38 WIB
KPK Sita Sepeda Milik Eks Wadirut BRI Senilai Rp150 Juta Terkait Korupsi Pengadaan EDC

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda senilai sekitar Rp150 juta, dari mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Catur Budi Harto.

Penyitaan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) BRI periode 2020–2024.

"Dilakukan penyitaan terhadap yang bersangkutan (Catur Budi Harto) ya. Salah satunya adalah satu unit sepeda yang nilainya diperkirakan Rp150 juta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2025).

Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT BRIIT Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan mesin EDC di BRI. Dia juga menegaskan bahwa KPK terus menelusuri aliran dana dari para penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang mencapai Rp2,1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Catur Budi Harto (CBH) selaku mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo (IU) selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

KPK menduga Catur Budi Harto menerima Rp525 juta dari Elvizar, yang diberikan dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda, sebagai bagian dari keuntungan yang diperoleh para vendor mesin EDC.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S