Baleg DPR: Draf RUU Perampasan Aset Usulan Pemerintah Masih Perlu Perbaikan

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menanggapi desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Namun, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan, pembahasan masih tertahan karena draf usulan pemerintah dinilai belum sempurna.
“Konsep yang lama konon kabarnya belum pas, bahkan bertabrakan dengan undang-undang lain. Kalau kita diskusikan sekarang, bisa panjang ceritanya,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, meski ada wacana agar DPR mengambil alih dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR, prosesnya tetap membutuhkan waktu.
DPR harus menyusun kajian, menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta melibatkan para ahli hukum, ekonomi, hingga akademisi.
“Saat ini di Prolegnas 2024–2029, RUU ini masih berstatus usulan pemerintah. Siapapun pengusulnya tidak masalah, yang penting jangan bertentangan dengan UU yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran BIN 2026
Sturman mengungkapkan, pimpinan Baleg periode sebelumnya juga menilai draf lama bermasalah, misalnya terkait mekanisme perampasan aset sebelum adanya penetapan tersangka.
Karena itu, Baleg DPR kini masih menunggu pemerintah mengirimkan draf revisi.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan RUU Perampasan Aset nantinya dijadikan omnibus law karena beririsan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tidak ada yang tidak mungkin, bisa saja nanti kita ambil alih sebagai usul DPR. Tapi sementara ini, karena masih usulan pemerintah, kita tunggu draf baru dari mereka,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










