KPK Gali Keterangan Mantan Direktur Keuangan Telkom dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Keuangan PT Telkom, Harry Mozarta Zen, sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023.
Selain Harry Mozarta Zen, dalam penanganan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina, KPK juga memanggil sejumlah pihak yakni Dwi Doso Warso selaku Principal Expert Bagian Oil and Gas Divisi Enterprise Service/PT Telkom 2018-2021, Dian Rachmawan (Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom 2017-2019), Johannes Filandow (Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi), Irma Dilarama (Executive Account Manager PT Telkom 2018), Tasmin (VP Treasury Collection & Tax PT PINS Indonesia 2020-2024) serta Kurniawan (VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: KPK Duga Dirut KAI Bobby Rasyidin Tahu Proses Digitalisasi SPBU Pertamina yang Dikorupsi
KPK mengungkap bahwa proyek digitalisasi SPBU Pertamina dikerjakan bersama Pertamina dan Telkom.
Telkom disebut menyediakan infrastruktur serta solusi digital untuk mendukung program tersebut. Termasuk sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran hingga pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi.
Digitalisasi SPBU Pertamina dilaksanakan seiring penerapan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi pelanggan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Digitalisasi SPBU Pertamina Dikorupsi, KPK Duga Telkom Paling Dominan
Namun, KPK menduga terdapat penyimpangan berupa penggelembungan nilai atas setiap liter BBM yang dikeluarkan.
"Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (25/5/2025).
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung, termasuk perhitungan kerugian negara.
Baca Juga: KPK Bidik PT Telkom dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
"Masih berlangsung penyidikannya, termasuk juga perhitungan kerugian negaranya. Tentunya penyidik dalam hal ini akan mempelajari semua bentuk tindak pidana korupsi yang ada di situ," jelas Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, pada Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan informasi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak September 2024.
"Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September 2024," ujar Tessa.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sebut Sudah Ada Tersangka
Sejumlah tersangka telah ditetapkan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, KPK belum membeberkan identitas dan jumlah pasti para tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, dua tersangka berasal dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W, sementara pihak swasta adalah E selaku Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka selama enam bulan.
Baca Juga: KPK Didorong Telusuri Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
Upaya pencegahan itu dapat diperpanjang apabila dibutuhkan penyidik dalam penanganan kasus digitalisasi SPBU Pertamina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









