Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 3 Maret 2026

AKURAT.CO Kalender Hijriah hari ini menunjukkan tanggal 13 Ramadhan 1447 H.
Tanggal ini menandai pertengahan bulan puasa, sebuah waktu yang sangat dianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan mempersiapkan diri menyambut Lailatul Qadar.
Memahami konversi tanggal hijriah ini penting bagi umat Islam untuk merencanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.
Konversi Tanggal Masehi ke Hijriah
Tanggal 3 Maret 2026 Masehi bertepatan dengan 13 Ramadhan 1447 Hijriah. Konversi ini didasarkan pada perhitungan kalender resmi Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Selain itu, sumber lain seperti Alhabib dan IslamicFinder juga mengonfirmasi bahwa 3 Maret 2026 adalah 13 Ramadhan 1447 H.
Penanggalan kalender Hijriah dihitung berdasarkan siklus sinodis bulan, yaitu fase bulan dari munculnya bulan baru hingga purnama.
Siklus sinodis ini memiliki periode sekitar 29,53059 hari atau 29 hari, 12 jam, 44 menit, dan 3 detik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








